• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Gigieng

PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Gigieng

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Desember 2022
in Hukum
0
PT Banda Aceh Adili Banding Perkara Korupsi Jembatan Gigieng
Banda Aceh, InfoMu.co – Pengadilan Tinggi Banda Aceh telah membentuk dua Majelis Hakim Banding untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.
Perkara tersebut displit (dipisahkan) registrasinya menjadi empat  perkara dengan empat orang terdakwa.
Keempat perkara  sudah diadili dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan sanksi pidana yang berbeda-beda, pada tanggal 3 November 2022.
Terhadap putusan tersebut, baik para Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Akta permintaan banding diterima oleh Panitera Pengadilan Tipikor Banda Aceh Pada tanggal 7 November 2022 dan berkas perkara permintaan banding tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 25 November 2022 dan pada hari itu juga KPT menetapkan dan menunjuk  Majelis Hakim Tinggi untuk mengadili perkara yang diajukan banding tersebut.
Proses sekarang adalah masing-masing Hakim Tinggi, baik hakim karir maupun hakim ad hoc yang telah ditunjuk dengan Penetapan KPT sedang mencermati berkas-berkas dan dokumen terkait perkara korupsi yang diajukan banding itu.
Dokumen tersebut meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan terkait dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, surat  tuntutan jaksa, pertimbangaan majelis hakim tingkat pertama dan amar putusannya.
Agenda berikutnya adalah musyawarah majelis hakim. Pada musyawarah tersebut masing-masing Hakim Tinggi anggota  majelis memaparkan pemikiran dan pertimbangannya terkait perkara tersebut.
Sesuai dengan bentuk Putusan Pengadilan Tinggi, maka ada tiga kesimpulan dalam musyawarah Hakim Tinggi, yaitu Pertama, MENGUATKAN. Artinya Putusan Pengadilan Tipikor PN Banda Aceh dikuatkan dengan mengambil semua pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menjadi pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tinggi. Kedua, MEMPERBAIKI. Artinya, putusan hakim tingkat pertama diperbaiki, lazimnya perbaiki beratnya pidana, bisa ditambah atau dikurangi. Begitu juga  terhadap denda dan pidana uang pengganti. Ketiga, MEMBATALKAN. Artinya, putusan majelis hakim tingkat pertama dibatalkan. Lalu mengadili sendiri dengan membuat pertimbangan baru dan amar putusannya.
”Menurut Undang-Undang Pengadilan Tipikor, Majelis Hakim Tinggi memiliki masa waktu 60 hari untuk mengadili dan memutuskan perkara korupsi yang diadilinya. Insya Allah perkara ini akan diputuskan dalam batas waktu tersebut”, (Agusnaidi B)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: korupsi
Previous Post

Ombudsman RI: 19 Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Zona Hijau

Next Post

Mahasiswa FIP – UMMAH Melakukan Studi Bisnis ke PT. BSI dan Produsen Kopi Gayo

Next Post
Mahasiswa FIP – UMMAH Melakukan Studi Bisnis ke PT. BSI dan Produsen Kopi Gayo

Mahasiswa FIP - UMMAH Melakukan Studi Bisnis ke PT. BSI dan Produsen Kopi Gayo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.