Jakarta, InfoMu.co – Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Anis Hidayah mencatat ada 325.477 orang Indonesia di Malaysia yang berpotensi menjadi stateless. Hal itu lantaran banyak warga Indonesia yang berada di sana tanpa memiliki identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Diduga mereka masuk ke Negeri Jiran tanpa melalui jalur resmi. Sementara, saat berada di Malaysia, mereka menikahi warga setempat dan memiliki anak. Status kewarganegaraan anak-anak dari orang Indonesia juga sering kali tidak jelas. Hal itu lantaran kedua orang tuanya menikah dan tak mencatatkan ke Pemerintah Malaysia.
Berdasarkan data yang dikutip Komnas HAM dari Konsul Jenderal Indonesia di Malaysia, warga Indonesia yang berpotensi menjadi stateless paling banyak bermukim di Tawau yakni 173.498. Sedangkan, sebanyak 151.979 orang Indonesia yang terancam stateless tinggal di Kinabalu.
“Komnas HAM bersama dengan Human Rights Commision of Malaysia (SUHAKAM) dan Commission on Human Rights of the Philippines (CHRP) sepakat untuk menandatangani nota kesepahaman tentang permasalahan orang-orang yang kehilangan kewarganegaraan yang ada di Sabah, Malaysia pada 23 April 2019,” ungkap Anis di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Senin, (19/12/2022).
Pernyataan itu disampaikan oleh Anis dalam rangka peringatan ke-32 tahun Hari Pekerja Migran. Namun dalam pandangan Anis, nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kerap disebut sebagai pahlawan devisa itu, masih dalam kondisi memprihatinkan.
“Berbagai permasalahan mulai dari regulasi, perlindungan dan bantuan hukum, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan hingga kekerasan masih lekat bagi PMI,” kata dia.
Kondisi PMI di luar negeri semakin memburuk sejak pandemik COVID-19 melanda dunia. Situasi tersebut menyebabkan banyak pekerja migran yang tidak dapat pulang ke Indonesia.
“Banyak pabrik dan sektor swasta lainnya harus tutup, banyak yang tidak mendapatkan gaji dan hari libur lantaran adanya kebijakan pembatasan gerak,” kata perempuan yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Migrant Care itu.
Lalu, apa rekomendasi dari Komnas HAM kepada pemerintah terkait pemberian perlindungan bagi pekerja migran?
Berdasarkan data yang dikutip dari Kementerian Hukum dan HAM per Maret 2022 lalu, ada sekitar 800 warga Indonesia yang berada di Kota Davao. Namun, mereka tak memiliki identitas diri sebagai WNI.
Maka, pada Maret 2022 lalu, Menkum HAM, Yasonna Laoly menemui ratusan warga Indonesia itu dan menyerahkan paspor kepada mereka. “Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI di manapun berada, termasuk di Mindanao. Salah satu bentuk perlindungannya yakni dengan memberikan paspor sebagai bukti identitas WNI di luar negeri,” ujar Yasonna.
2. Komnas HAM dorong pemerintah benahi tata kelola permasalahan PMI secara komprehensif
Rekomendasi lainnya yang disampaikan oleh Anis yakni melakukan pembenahan tata kelola permasalahan PMI secara komprehensif melalui proses persiapan, pemantauan, menindak pelanggaran dan mengembangkan atau membangun sistem pendataan PMI. “Kami juga mendorong agar dibangun konsistensi mekanisme kontrol terhadap implementasi aturan terkait PMI,” ujar Anis.
Mekanisme kontrol itu, kata dia, dibutuhkan untuk melihat efektivitas aturan yang diberlakukan. “Monitoring juga dibutuhkan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI), agensi di luar negeri atau majikan. Kontrol itu lalu dilaporkan ke publik,” tutur dia.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan pada periode 2020-2022, Komnas HAM sudah menerima 257 aduan terkait PMI. Beragam keluhan disampaikan, mulai dari pemenuhan hak-hak pekerja migran, gaji dan asuransi tak dibayar, kesulitan pemulangan jenazah, hilang kontak, permohonan perlindungan bantuan hukum hingga penahanan di negara tujuan.
“Data Komnas HAM menunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jadi pihak yang paling tinggi diadukan. Malaysia menjadi negara tertinggi yang paling banyak diadukan terkait dengan permasalahan pekerja migran Indonesia,” kata Anis.
Sedangkan, Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran. Di sisi lain, kata Anis, Komnas HAM juga memantau adanya peningkatan kematian pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di luar negeri. “Dalam kurun waktu 2017-2022 sebanyak 624 pekerja migran asal NTT meninggal dunia,” ujarnya lagi. (idn-times)

