• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Kolom Safrin Octora :  Plat Kendaraan

Kolom Safrin Octora : Plat Kendaraan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
13 September 2022
in Kolom
86
Plat Kendaraan
Oleh : Safrin Octora
Plat kendaraan atau biasanya plat nomor kendaraan adalah nomor tanda kendaraan yang biasanya terdapat  pada moda angkutan darat dan  biasanya terletak di bagian bumper bagian depan dan belakang kendaraan bermotor. Plat kendaraan ini juga dikenal dengan istilah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Plat kendaraan adalah tanda sebuah kendaraan telah terdaftar pada suatu otoritas pengelola angkutan di sebuah provinsi. Tujuan adanya plat tersebut adalah untuk memudahkan pendataan sebuah kenderaan bermotor seperti siapa pemiliknya, dan dimana alamatnya. Dengan demikian, bila terjadi sesuatu hal dengan kendaraan tersebut misalnya kecelakaan, pihak berwenang dapat segera menemukan pemilik kendaraan tersebut dengan melihat platnya.
Pada sisi lain. plat kendaraan juga alat untuk memudahkan apakah suatu kendaraan bermotor telah membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan yang dikenal dengan istilah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Plat kendaraan atau TNKB di seluruh wilayah Sumatera diawali dengan symbol  huruf B. Sehingga bila kita urut dari atas maka TNKB  BL untuk Provinsi Aceh, BB dan BK untuk provinsi Sumatera Utara. BA untuk Sumatera Barat. BM digunakan untuk TNKB di Riau. BH untuk TNKB Jambi. BG untuk  Sumatera Selatan. BD untuk Lampung. BE untuk Bengkulu. Provinsi Kepulauan Riau memaka TNKB BP. Sedangkan Bangka Belitung menggunakan TNKB BN. Saya tidak tahu persis, kenapa  huruf awal B dipakai untuk simbol kendaraan bermotor di wilayah Sumatera.
Namun sewaktu kecil sekitar usia SD, kami suka memanjangkan simbol beberapa TNKB dari beberapa provinsi. Misalnya TNKB di Sumatera Utara dengan huruf awal BK, kami panjangkan dengan istilah “banyak karet” karena wilayah pesisir timur Sumatera Utara banyak tanaman karet, sehingga pemberian awal simbol BK sepertinya cocok. Untuk provinsi Riau dengan TNKB BM kami panjangkan dengan “banyak minyak”, karena wilayah ini merupakan penghasil utama minyak bumi. Untuk Sumatera Selatan dengan TNKB BG kami panjang dengan “banyak gas” yang merupakan hasil utama wilayah ini.
Pemberian kepanjangan untuk simbol huruf TNKB dari beberapa provinsi itu banyak diterima oleh kawan-kawan sepergaulan. Namun tidak semua simbol huruf TNKB dari beberapa provinsi lain, tidak bisa bisa kami panjangkan, seperti BD untuk Lampung ataupun BE untuk Bengkulu.
Selain pemakaian plat untuk kendaraan bermotor, sekitar tahun tujuh-puluhan pemakaian plat kendaraan untuk becak dayung (becak kayuh) juga diberlakukan di kota Medan. Ini  disebabkan jumlah becak dayung lumayan banyak pada waktu itu bila dibandingkan dengan angkutan kota (angkot). Selain itu wilayah kota Medan yang berdekatan dengan kota Medan, menyebabkan becak-becak yang terdaftar di kabupaten Deli Serdang juga mencari penumpang di kota Medan. Sehingga kotamadya Medan menjadi penuh sesak dengan becak.
Untuk itu pemerintah kotamadya  perlu untuk membuat plat kendaraan atau tanda nomor kendaraan untuk becak dayung. Tujuan sudah jelas yaitu untuk menambah pendapatan daerah  Medan pada waktu itu. Sejak ada plat kendaraan untuk becak dayung, maka becak dayung yang tidak menggunakan plat dari pemerintah kotamadya Medan, dilarang beroperasi di kota Medan.
Namun berbeda dengan plat untuk kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Polisi Lalu Lintas (sekarang Kakorlantas) dengan simbol logo kepolisian,  plat untuk becak dikeluarkan oleh aparat kotamadya Medan, dengan logo kotamadya Medan.
Pada waktu itu, plat untuk becak dayung yang digunakan untuk penumpang diberi simbol huruf MRT (Medan Roda Tiga) dan MRB (Medan Roda Barang) untuk beca dayung khusus angkutan barang. Saat ini simbol huruf MRT untuk becak dayung telah diganti dan dibuat menjadi  BPO. BPO adalah singkatan dari becak pengangkut orang digunakan untuk becak dayung khusus untuk membawa penumpang orang atau manusia dan biasanya menggunakan penutup untuk menghindari penumpang dari sengatan matahari kota Medan yang teriknya lumayan panas.  Penutup becak itu di Medan dinamakan dengan tenda.
Sedangkan BPB adalah singkatan untuk becak pengangkut barang yang bentuknya memanjang, tidak memiliki bangku maupun tenda.
Namun dalam kondisi sehari-hari, tidak jarang BPO  digunakan untuk membawa barang dan BPB digunakan untuk membawa orang. Fungsi BPO dan BPB yang bertentangan sepertinya tidak menjadi masalah juga bagi aparat kota Medan. Belum pernah saya dengar ada razia untuk BPO dan BPB yang salah fungsi.
Namun ada yang menarik lagi di kota Medan. Bila becak dayung yang BPO maupun BPB, platnya dikeluarkan oleh pemerintah kota Medan, namun untuk becak mesin (di Medan untuk becak motor memiliki nick name “becak mesin”, bukan betor atau bentor seperti di kota lain) platnya dikeluarkan oleh Polisi Lalu Lintas.  Ini sesuai dengan hakikat becak mesin yang menggunakan kendaraan bermotor, yang menurut UU plat kendaraannya dikeluarkan oleh Polisi Lalu Lintas. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kolomplat kendaraansafrin octora
Previous Post

Rahmawati Husein : Gerakan Kemanusiaan Itu Harus Inklusif

Next Post

Mengusung tema Trisula Muhammadiyah, PK-IMM FISIP UMSU Gelar Baksos di Tapanuli Tengah

Next Post
Mengusung tema Trisula Muhammadiyah, PK-IMM FISIP UMSU Gelar Baksos di Tapanuli Tengah

Mengusung tema Trisula Muhammadiyah, PK-IMM FISIP UMSU Gelar Baksos di Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.