• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Seperti Apa Pengertian Bencana Menurut Muhammadiyah?

Seperti Apa Pengertian Bencana Menurut Muhammadiyah?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 September 2022
in Literasi
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Bencana merupakan suatu fakta kehidupan yang tidak dapat diingkari. Acapkali tak terduga serta menghanyutkan, bencana selalu menimbulkan kerusakan serta dampak negatif lainnya seperti kematian, cacat, kehilangan harta benda dan penghidupan. Namun, apakah yang dimaksud dengan bencana itu sendiri?

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menerangkan bahwa dalam bahasa Inggris, bencana atau disaster biasanya dihubungkan dengan keadaan dimana sejumlah orang mengalami kematian, kerusakan rumah-tempat tinggal dan bangunan, atau suatu keadaan negatif yang berlangsung terus-menerus.

Dalam bahasa Arab berdasarkan kamus Lisan al-Arab, terang Ichsan, istilah bencana dikenal dengan “al-karitsah” yang bermakna suatu keadaan yang diliputi oleh kesulitan. Istilah lainnya adalah “al-baliyyah” dan “ad-dahr” yang dimaknai sebagai perkara yang tidak disukai oleh manusia, semisal kemalangan dan musibah.

Sementara itu, Ichsan juga mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) tentang bencana. Menurutnya, dalam bahasa Indonesia, istilah bencana dimaknai sebagai sesuatu yang menyebabkan (menimbulkan) kesusahan, kerugian, atau penderitaan, malapetaka dan atau kecelakaan.

Undang-undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

“Berdasarkan pengertian dari berbagai sumber ini, artinya, kalau tidak terjadi gunung meletus di tempat yang jauh dari pemukiman manusia atau terjadi tsunami di pulau kosong yang tiada berpenghuni, maka tidak dikategorikan sebagai bencana,” terang Ichsan dalam kajian di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Selasa (01/09).

Menurut Ichsan, Muhammadiyah sangat berkepentingan untuk memiliki cara pandang sendiri terhadap bencana. Dalam pandangan Muhammadiyah, didefinisikan sebagai gangguan serius yang disebabkan baik oleh faktor alam maupun faktor manusia, yang bisa melumpuhkan fungsi-fungsi masyarakat yang dibangun untuk menopang keberlangsungan hidup, melindungi aset-aset, kelestarian lingkungan dan menjamin martabatnya sebagai manusia, sebagai bagian dari perintah agama. Lumpuhnya fungsi tersebut karena terjadinya kerugian dari sisi manusia, materi, ekonomi, atau lingkungan yang meluas yang melampaui kemampuan komunitas atau masyarakat yang terkena dampak untuk mengatasi dengan menggunakan sumber daya mereka sendiri.

“Kalau kita lihat dari definisi ini, Muhammadiyah itu ternyata memiliki definisi (bencana) yang sangat panjang. Kalau kita perhatikan, definisi Muhammadiyah terhadap bencana diambil dari United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNISDR). Namun ada bedanya, yaitu: menambahkan kosa kata agama dalam definisi bencana,” terang dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini.(muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kebencanaan
Previous Post

Buku ‘Buya Syafii bagi Kami’ Diluncurkan

Next Post

Khutbah Jum’at: Beragama Tanpa Paksaan

Next Post
Khutbah Jum’at:  Beragama Tanpa Paksaan

Khutbah Jum'at: Beragama Tanpa Paksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.