• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dampak Kenaikan BBM Tarif Ojol Medan Sumut Naik 4-8 Persen

Dampak Kenaikan BBM Tarif Ojol Medan Sumut Naik 4-8 Persen

Fai by Fai
7 September 2022
in Kabar
86

Medan, infoMu.co – Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan untuk tarif/ongkos ojek online (ojol) untuk daerah Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022.

Diantaranya daerah Medan (Sumut) terkena kenaikan tarif antara 4-8%. Perlu diketahui Sumatera Utara tergabung dalam zona 1 yang mana terdiri dari Sumatera, Jawa dan Bali.

Selengkapnya inilah daftar kenaikan tarif batas bawah dan batas atas zona 1 (Sumatera, Jawa, Bali) berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) KP Baru Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 548 Tahun 2020 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

1. Tarif batas bawah, dari Rp1.850/km naik menjadi Rp2.000/km (8 persen)

2. Tarif batas atas, dari Rp2.300/km naik menjadi Rp2.500/km (8,7 persen)

3. Jadi, tarif minimal ojol di Zona I naik berkisar Rp8.000 – Rp10.000 untuk jarak 4 km pertama

Tarif diatas diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dirinya juga mengungkapkan bahwa tarif tersebut akan berlaku tiga hari kemudian. Dengan demikian 10 September 2022 tarif tersebut akan berlaku secara resmi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kenaikan bbm medantarif ojol
Previous Post

Bertekad Masuk PIMNAS, 3 Kelompok PKM FISIP UMSU Launching Produk

Next Post

EMT Muhammadiyah Berpartisipasi Dalam Pelatihan Kebancanaan Asia Pasific

Next Post
EMT Muhammadiyah Berpartisipasi Dalam Pelatihan Kebancanaan Asia Pasific

EMT Muhammadiyah Berpartisipasi Dalam Pelatihan Kebancanaan Asia Pasific

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.