Serdang Bedagai, InfoMu.co – Media sosial kini menjadi bahagian penting dari kehidupan umat manusia. Berbagai jenis aplikasi media sosial seperti youtube, instagram, tik-tok, whatsapp sampai twitter memenuhi jagat raya. Masalahnya adalah, banyak dari pengguna media sosial itu yang tidak memahami aturan terkait media sosial, salah satunya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ).
Menyadari kondisi itu, Majelis Ulama Indonesia Serdang Bedagai melalui Komisi Infokom menggelar sosialisasi seputar UU-ITE. Sosialisasi berlangsung, Sabtu kemarin (23/7) di Kantor MUI Kecamatan Bintang Bayu, Serdang Bedagai.
Sosialisasi UU-ITE dibuka Ketua MUI Sergai H.Hasful Huznain yang diwakili Wakil Ketua MUI H Sunarto SPdI, Ketua Bidang Kominfo Drs Ridwan Yahya, Sekretaris Bidang Drs Abdul Rahman, Ketua Komisi Kominfob Drs Edy Rahman SPdI, Sekretaris Komisi Edi Saputra dan wakil sekretaris Abdul Salim S.Pd.
Sosilisasi melibatkan pengurus MUI Kecamatan Bintang Bayu, diantaranya H Mahmud Purba serta Pengurus dihadiri Pengurus Al Hidayah Kecamatan Bintang Bayu, tokoh Agama Kec.Bintang Bayu serta undangan lainnya.
Ketua MUI Kecamatan Bintang Bayu H Mahmud Purba memberikan apresiasi atas kehadiran Pengurus MUI Sergai Bidang dan Komisi Kominfo dalam rangka menggelar sosialisasi serta silaturahmi, selain itu juga disampaikan bahwa MUI Kec.Bintang Bayu telah memiliki kantor sendiri yang dibangun dengan swadaya.
Ketua Bidang Kominfo MUI Sergai Drs Ridwan Yahya memberikan apresiasi atas kantor baru devenitif MUI Bintang Bayu lengkap dengan aula, kehadiran Bidang dan Komisi Kominfo MUI Sergai dalam rangka sosialisasi Momen Tahun Baru Islam dan sosialisasi UU ITE.
Wakil Ketua MUI Sergai H Sunarto SPdI memberikan apresiasi kepada MUI Kec.Bintang Bayu yang akan menggelar gebyar malam tahun baru Islam 1444 Hijriyah, sehingga sesuai dengan salah satu materi sosialisasi hari ini moment tahun baru Islam.
” Mari kita bingkai Ukhuwah Islamiyah di Kec.Bintang Bayu ini melalui rumah besar MUI khususnya di Kec.Bintang Bayu, menginggat Ulama merupakan benteng terakhir Umat, mari kita eratkan persaudaraan kita, jika masih ada perbedaan pendapat didalam rumah besar kita, tetapi harus tetap dalam bingkai satu tujuan”, ujar H Sunarto.
Selanjutnya penyampaian materi Undang-Undang ITE oleh pemateri Edi Saputra (Sekretaris Komisi Kominfo MUI Sergai) dengan judul Ancaman Undang-Undang ITE Dibalik Pengguna Media Sosial.
Kemudian dilanjutkan pemateri kedua Drs Edy Rahman SPdI (Ketua Komisi Kominfo MUI Sergai) dengan judul Momen Tahun Baru Islam, Presfektif, Edukasi dan Spiritual Dalam Pembinaan Akhlak, Akidah dan Ukhuwah Islamiyah yang di pandu Abdul Salim.
Sosialisasi UU ITE dilanjutkan dengan kegiatan sesi kedua yang berlangsung pada Ahad (24/7) di masjid Nasuha Perkebunan PT.Cinta Raja Desa Silinda Kecamatan Silinda. ( malik)

