• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
MUI Siapkan Panduan Qurban Antisipasi Penyebaran Wabah PMK

MUI Siapkan Panduan Qurban Antisipasi Penyebaran Wabah PMK

Fai by Fai
28 Mei 2022
in Kabar
86

Jakarta, infoMu.co – Guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian tengah membahas panduan ibadah qurban 1443H.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan langkah selanjutnya, Komisi fatwa akan melakukan rapat khusus untuk drafting. Serta menggelar sidang fatwa sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Menurutnya fatwa terkait dengan ibadah qurban 1443H ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai PMK yang tengah terjadi. Baik berupa dampaknya, upaya serta langkah mitigasinya.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sbg penanggung jawab,” ujar kata Niam dikutip dalam laman resmi MUI, Sabtu,(28/05/2022).

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Denny Widaya menyampaikan virus PMK tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia. Imbauan ini murni ditujukan guna mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK bagi hewan ternak dan nonternak lainnya.

“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” ujar dia.

Terakhir pihaknya mengharapkan MUI dapat mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda.

“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging qurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ujarnya.

Walaupun Virus PMK, kata Denny tidak membahayakan bagi kehidupan manusia. Namun penanganan yang salah pada daging hewan qurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan.

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” kata dia.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: MUIPanduan Qurbanpenyakit mulut dan kuku
Previous Post

Khofifah : Buya Syafii Maarif Intelektual Kharismatik

Next Post

Penyakit PMK Meningkat, Kapolda Sumut Putuskan 48 Desa Di Sumut Diberlakukan Lockown

Next Post
Penyakit PMK Meningkat, Kapolda Sumut Putuskan 48 Desa Di Sumut Diberlakukan Lockown

Penyakit PMK Meningkat, Kapolda Sumut Putuskan 48 Desa Di Sumut Diberlakukan Lockown

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.