• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Empat Pulau Lepas, Nasrul Zaman :Ini Momentum Bersatu Bukan Saling Mencela

foto : klikkabar.com

Empat Pulau Lepas, Nasrul Zaman :Ini Momentum Bersatu Bukan Saling Mencela

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Mei 2022
in Hukum
86
Banda Aceh, InfoMu.co – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 yang menyebut 4 pulau masuk ke wilayah Sumatera Utara yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang dimana pulau-pulau tersebut berada di Kepulauan Pulau banyak, Aceh Singkil.

Sebenarnya pada pulau-pulau tersebut telah terdapat monumen lambang Pancacita Aceh yang dipasang pada 2012 yang lalu sebagai tanda fisik kepemilikan Aceh.

Pakar kebijakan Publik Dr. Nasrul Zaman kepada jurnalis Infomu menjelaskan, dua keadaan tersebut diatas memperlihatkan kalau soal pulau-pulau tersebut telah sejak awal “bersengketa bahkan juga telah diurus” oleh pemerintah Aceh namun sejak saat itu pula belum ada keputusan pemerintah pusat pulau-pulau tersebut menjadi milik Aceh Aceh sampai keluarnya Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022.

Saat ini publik semua saling menyalahkan dan menjadi tidak kondusif bagi upaya advokasi penolakan permendagri tersebut. Seyogyanya Pemerintah Aceh segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai komponen dalam Aceh dan luar Aceh yang memiliki irisan sebagai pemerintah.

Gubernur, Sekdaprov, Pimpinan DPRA, Wali Nanggroe, DPR RI, DPD RI, serta beberapa tokoh Aceh harus dilibatkan dalam tim tersebut. Salah satu yang sangat mendesak adalah membuktikan dokumen batas wilayah Aceh tahun 1956 seperti yang tersebut dalam UU Pemerintah Aceh tahun 2006 untuk menunjukkan bahwa permendagri tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan perundangan lebih tinggi.

Naszrul Zaman berharap persoalan pulau-pulau tersebut kemudian ditarik menjadi soal sentimen politik terlebih dibebankan pada seorang kandidat Pj Gubernur yang juga pejabat Dirjend Bina Adm Kewilayahan Depdagri saat ini.

Sekarang momentum persatuan bukan saatnya perpecahan, persoalan siapa pejabat gubernur adalah tugas Presiden dan Mendagri sementara tugas menolak pulau-pulau tersebut menjadi milik Sumatera Utara adalah tugas kita semua, tegas Nasrul Zaman. (Syaifulh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: pulau banyakpulau sengketasingkil
Previous Post

Dr Taqwaddin ; Perlu Revolusi Mental yang Aktual Memberantas Korupsi

Next Post

Ketua PKBM UMSU Pembicara Utama Simposium Bahasa Melayu ASEAN

Next Post
Ketua PKBM UMSU Pembicara Utama Simposium Bahasa Melayu  ASEAN

Ketua PKBM UMSU Pembicara Utama Simposium Bahasa Melayu ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.