• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
MER-C kutuk penghancuran rumah warga Palestina

Dubes Palestina Minta Indonesia Laporkan Israel ke Pengadilan Internasional

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
30 April 2022
in Uncategorized
86
Jakarta, Infomu.co – Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair Al-Shun, meminta kepada Indonesia agar Israel dilaporkan ke pengadilan internasional.”Kami menyatakan sekali lagi Indonesia dapat memberikan pengaruh, dan apa yang dilakukan oleh Israel dari kejahatan-kejahatan yang mereka lakukan di wilayah kami, ini harus diajukan kepada pengadilan internasional,” tutur Al-Shun saat ditanya soal apa yang bisa dilakukan RI untuk mendukung Palestina, kala diwawancara CNNIndonesia.com, Rabu (27/4).

Al-Shun juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas upaya Indonesia mengangkat isu Palestina ke dunia.

“Tentu saja ketika Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Indonesia melakukan berbagai pergerakan yang mendukung Palestina, khususnya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi, kami sangat mengapresiasi apa yang beliau lakukan untuk Palestina. Mereka membuka kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh Israel di hadapan Dewan Keamanan [PBB] dan juga anggota-anggota PBB,” kata Al-Shun.

Selain itu, Al-Shun menekankan bahwa Indonesia memiliki pengaruh kepada negara tetangga dan komunitas internasional. Ia juga menyampaikan apa yang dilakukan oleh RI sangat berpengaruh bagi Palestina.

“Indonesia memainkan peran penting untuk mendukung Palestina, karena Indonesia selalu membawa isu Palestina di komunitas-komunitas internasional dan juga memberikan dukungan terhadap Palestina di berbagai wilayah,” tuturnya.

“Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar dapat memberikan pengaruh terhadap negara-negara di sekitarnya dan juga di internasional karena dapat memberikan dukungan terhadap Palestina,” lanjutnya.

Sebagaimana diberitakan AFP, Israel sempat menolak bekerja sama dengan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) terkait investigasi kejahatan perang atas situasi di Palestina pada April 2021.

Israel juga mengirimkan surat bantahan ke ICC yang menyampaikan bahwa mereka “sangat menolak klaim terkait Israel melakukan kejahatan perang.” Surat itu turut menegaskan bahwa ICC tak memiliki hak untuk membuka investigasi terhadap Israel.

Tuduhan kejahatan perang yang dilakukan Israel itu berfokus pada perang 2014 di Gaza, pun kematian demonstran Palestina pada 2018 lalu.

Sebagaimana dilansir CNN, Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) merupakan pengadilan untuk menangani kasus kejahatan internasional, seperti genosida, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Secara spesifik, kejahatan tersebut menargetkan warga sipil, melanggar konvensi Jenewa, dan menargetkan kelompok tertentu. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: dubes palestinaIsraelpengadilan internasional
Previous Post

ACT Antarkan Ratusan Paket Pangan untuk Warga Pulau Jaring Halus

Next Post

Afrika Selatan Kemungkinan Memasuki Gelombang Kelima Covid19

Next Post
Afrika Selatan Kemungkinan Memasuki Gelombang Kelima Covid19

Afrika Selatan Kemungkinan Memasuki Gelombang Kelima Covid19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.