Yogyakarta, InfoMu.co – I’tikaf adalah aktifitas berdiam diri di masjid dalam satu tempo tertentu dengan melakukan amalan-amalan tertentu untuk mengharapkan ridha Allah. Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu; 1) beragama Islam; 2) sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan; 3) Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa; 4) niat hendak melakukan i’tikaf; 5) tidak disyaratkan bagi orang yang puasa saja.
Selain itu, dalam hadis dikatakan “Bahwa Nabi saw melakukan i’tikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan i’tikaf setelah beliau wafat.” [HR. Muslim].
Para ulama sepakat agar tidak keluar masjid saat melaksanakan i’tikaf. Boleh keluar masjid dengan beberapa alasan seperti yaitu; 1) karena ’udzrin syar’iyyin (alasan syar’i), seperti melaksanakan salat Jum’at; 2) karena hajah thabi’iyyah (keperluan hajat manusia) baik yang bersifat naluri maupun yang bukan naluri, seperti buang air besar, kecil, mandi janabah dan lainnya; 3) karena sesuatu yang sangat darurat, seperti ketika bangunan masjid runtuh dan lainnya.

