• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Islam Melarang Tindakan Eksploitasi Seksual

Islam Melarang Tindakan Eksploitasi Seksual

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
11 April 2022
in Literasi
86

Bandung, InfoMu.co – Islam melarang tindakan eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan. Dalam QS. An-Nur ayat 33, misalnya, Allah melarang pemaksaan untuk melakukan pelacuran. Menurut sejumlah mufassir, ayat ini turun sebagai respon atas tindakan Abdullah bin Salul yang memaksa budak perempuannya yang bernama Musaikah untuk melacurkan diri demi keuntungannya.

“Ayat ini menggambarkan bagaimana seorang budak yang bernama Musaikah disewakan dan dipaksa melakukan perzinahan dan hasilnya dinikmati oleh tuannya yang seorang munafik,” terang Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Alimatul Qibtiyah dalam Gerakan Subuh Mengaji yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Jawa Barat pada Ahad (10/04).

Setelah dipaksa melacurkan diri, Musaikah menolaknya lalu melaporkan kejadian ini kepada Rasulullah. Berdasarkan pengaduannya itu turunlah QS. An-Nur ayat 33 ini, di mana Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa” (QS. An-Nur: 33).

Menurut Alim, QS. An-Nur ayat 33 menjelaskan bahwa Islam melarang keras pemaksaan pelacuran oleh siapapun dan kepada siapapun. Hal ini termasuk larangan melakukan tindak kekerasan seksual. Sementara itu, korban pemaksaan eksploitasi seksual, dimaafkan oleh Allah Swt. Selain itu, kata Alim, QS. An-Nur ayat 33 menggambarkan adanya relasi kuasa dalam tindak kekerasan seksual. Penyalahgunaan relasi kuasa ini terjadi di mana seseorang yang memiliki status lebih tinggi menguasai korban atau seseorang yang memiliki status di bawahnya. Misalnya, tuan terhadap budaknya, dosen terhadap mahasiswanya, atau kiai terhadap santrinya.

“Ayat ini juga menggambarkan bahwa kekerasan seksual itu terjadi akibat adanya relasi kuasa antara tuan dan budaknya sehingga sang budak tidak dapat memiliki kebebasan untuk memilih,” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: eksploitasi seksual
Previous Post

Hadapi Aksi 114 Mahasiswa, Kapolri Minta Anak Buahnya Kedepankan Pendekatan Humanis

Next Post

UMM Kembangkan Program CoE Analis Pemerintahan dan Politik

Next Post
UMM Kembangkan Program CoE Analis Pemerintahan dan Politik

UMM Kembangkan Program CoE Analis Pemerintahan dan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.