• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Edy Rahmayadi Larang Kendaraan Dinas Gunakan Solar Bersubsidi

Edy Rahmayadi Larang Kendaraan Dinas Gunakan Solar Bersubsidi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Maret 2022
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi membuat kebijakan dengan melarang kendaraan dinas, dan kendaraan umum menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Bukan hanya itu kendaraan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), TNI dan Polri juga ikut dilarang. Namun, ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan pengangkut sampah masih diperbolehkan menggunakan BBM jenis solar.

Kebijakan ini dikeluarkan gubernur melalui surat edaran nomor 541/3268 tertanggal 23 Maret 2023.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Sumut Jumadi sepakat dengan terbitnya surat edaran nomor 541 itu. Dia menilai langkah Gubernur Sumut tepat karena bisa membuat penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Secara nasional itu, sudah ada aturan. Tidak boleh plat merah untuk tidak mengisi BBM bersubsidi. Tapi, ini bagus sebagai bentuk komitmen Pemprov Sumut jangan rakyat saja disuruh menggunakan BBM non subsidi, tapi pemerintah juga. Kami setuju dengan surat edaran itu, setidaknya memberikan contoh kepada masyarakat,” katanya di Medan, Rabu (23/3).

Jumadi juga sangat setuju dengan poin-poin dalam surat edaran tersebut. Sehingga dapat mengontrol BBM subsidi tersebut, digunakan siapa saja dan harus ada laporan tertulis di setiap SPBU sebagai mitra penyaluran BBM.

“Untuk layanan masyarakat, saya sepakat. Bagus lah, tidak menguatkan surat edaran untuk mengontrol, surat edaran jangan disampaikan kepada di Institusi saja, juga sama pelaku usaha,” jelasnya.

Selain itu, pengawasan harus ketat dilakukan bersama Pertamina, Pemerintah dan pihak terkait. “Jangan sampai oknum menjual, dari BBM subsidi ke industri. Ini harus diawasi dengan ketat,” pungkasnya. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

UMY Kembali Gelar ICCF ke-7, Perluas Kerjasama Internasional

Next Post

Jelang Megang Ramadan, Pasar Ternak di Aceh Meriah

Next Post
Jelang Megang Ramadan, Pasar Ternak di Aceh Meriah

Jelang Megang Ramadan, Pasar Ternak di Aceh Meriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.