• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

MUI : Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Fai by Fai
17 Maret 2022
in Kabar
86

Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Jakarta, infoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan logo halal baru yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) tak sesuai dengan logo yang telah disepakati kedua belah pihak sebelumnya.

Ketua MUI Bidang halal dan Ekonomi Syariah Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, logo yang sempat berubah beberapa kali sebelum disepakati itu sebetulnya tidak berwarna ungu, melainkan hijau.

Baca Juga : Logo Halal Baru Tak Sesuai Kaidah Kaligrafi Kufi

“Kami hanya menyayangkan kenapa tidak koordinasi dulu. Padahal sudah ada kesepakatan sebelumnya,” kata Sholahuddin, Rabu (16/3/2022).

Awalnya, logo halal baru itu dimulai ketika logo halal MUI hendak diganti dengan logo baru rancangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2017.

BPJPH sendiri sudah diberikan wewenang menetapkan logo halal melalui Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Sholahuddin menunjukkan logo halal baru berbentuk belah ketupat warna hijau dan putih, dengan tulisan “halal” tercantum di dalam belah ketupat itu dalam aksara arab.

Di bawah belah ketupat itu, tertulis “Halal Indonesia”. “BPJPH lalu mematenkan logo halal seperti ini,” kata dia.

Logo halal kombinatif yang disebut hasil kesepakatan Majelis Ulama Indonesia dengan eks Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu.(Dok. Majelis Ulama Indonesia) Paten atas logo ini pun diberikan Kementerian Hukum dan HAM terhitung sejak 24 November 2017.

Logo halal kombinatif yang disebut hasil kesepakatan Majelis Ulama Indonesia dengan eks Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu.(Dok. Majelis Ulama Indonesia)
Logo halal kombinatif yang disebut hasil kesepakatan Majelis Ulama Indonesia dengan eks Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu.(Dok. Majelis Ulama Indonesia)

Namun, tidak ada tulisan “Majelis Ulama Indonesia” dalam aksara arab seperti logo halal MUI terdahulu. Akhirnya, Sholahuddin menambahkan, pembicaraan kemudian dilakukan dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada 2019 lalu, untuk menyepakati logo baru yang “kombinatif”, berbentuk bulat.

Dalam logo kombinatif itu, tulisan “Majelis Ulama Indonesia” ditulis dalam aksara arab yang melingkar, seperti pada logo halal MUI dulu. “Tahu-tahu terbit logo baru (berbentuk gunungan wayang, warna ungu),” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua UmumMUI Anwar Abbas mengkritik label halal baru yang diterbitkan oleh BPJPH Kementerian Agama karena 2 alasan. Pertama, logo tersebut kini tak lagi menyematkan kata “MUI”, kemudian dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa Arab. “Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI dan kata halal di mana kata MUI dan Selain kata “MUI”, kata BPJPH juga ditiadakan dalam logo halal terbaru.

Hanya ada kata halal yang ditulis dalam bahasa Arab dan dibuat dalam bentuk kaligrafi. Kedua, logo baru ini juga terkesan mengubah logo lama hanya untuk kepentingan artistik. Hal tersebut dinilai membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.

“Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” jelasnya. Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa. Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yaitu budaya Jawa. Diketahui, logo halal terbaru digambarkan berupa gunungan dalam dunia pewayangan.

Logo Halal Baru Tak Sesuai Kesepakatan Awal

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kemenaglogo halal baruMUIpolemik logo halal baru kemenag
Previous Post

Ketua MUI Sumut Lantik Pengurus MUI Asahan Masa Khidmad 2021-2026

Next Post

Harga Kebutuhan Pokok di Labusel Jelang Ramadhan Naik 40-60 Persen

Next Post
Harga Kebutuhan Pokok di Medan Tinggi

Harga Kebutuhan Pokok di Labusel Jelang Ramadhan Naik 40-60 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.