• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Menggunakan Alkohol untuk Obat dan Minuman, Bolehkah ?

Menggunakan Alkohol untuk Obat dan Minuman, Bolehkah ?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Maret 2022
in Tarjih
86

Pada kalangan masyarakat sebutan kata alkohol lebih sering merujuk kepada sesuatu yang dilarang oleh agama Islam. Padahal dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang diharamkan adalah khamr. Derivasi dari pernyataan sebagian orang yang menganggap alkohol sinonim dengan khamr menghasilkan kesimpulan yang keliru bahwa benda apapun yang mengandung alkohol hukumnya haram dari minuman hingga obat-obatan.

Dosen Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan Nurkhasanah Mahfudh dalam kajian yang diselenggarakan Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat pada Senin (14/03) mengatakan bahwa hukum penggunaan bahan alkohol atau etanol terutama sebagai bahan dasar bahan obat-obatan adalah mubah asal tidak berasal dari industri khamr dan tidak membahayakan.

“Dalam obat batuk sering ada alkohol. Alkohol dalam obat dengan alkohol dalam minuman itu beda. Obat digunakan dalam kondisi sakit untuk pengobatan sedangkan minuman digunakan untuk konsumsi. Kalau alkohol sebagai obat akan dipakai sesuai dosis, kalau sebagai minuman suka berlebihan bahkan hingga mabuk,” ujar Guru Besar Universitas Ahmad Dahlan ini.

Nurkhasanah menuturkan bahwa penggunaan alkohol atau etanol yang merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr untuk bahan obat cair maupun non cair, hukumnya boleh dengan syarat: tidak membahayakan kesehatan, tidak ada penyalahgunaan, aman dan sesuai dosis, dan tidak digunakan secara sengaja untuk membuat mabuk.

Bagaimana dengan makanan atau minuman yang mengandung alkohol? Nurkhasana menjelaskan bahwa minuman yang beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) lebih dari 0,5%. Sedangkan penggunaan alkohol atau etanol hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi non khamr untuk bahan minuman hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan dan selama kadarnya pada produk siap konsumsi kurang dari 0,5%.

Agar memastikan produk yang berbahan dasar alkohol seperti obat-obatan dan minuman terjamin halal, label halal memiliki peran penting baik untuk produsen dan konsumen. Salah satu peran penting bagi produsen adalah meningkatkan rasa percaya dan puas bagi konsumen, sedangkan bagi konsumen adalah terlindunginya konsumen muslim dari barang yang tidak halal. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: alkohol
Previous Post

Hisab Hakiki Wujudul Hilal, Apa dan Bagaimana?

Next Post

Puluhan Pekerja Migran Akan Diseludupkan ke Malaysia Digagalkan Partoli TNI

Next Post
Puluhan Pekerja Migran Akan Diseludupkan ke Malaysia Digagalkan Partoli TNI

Puluhan Pekerja Migran Akan Diseludupkan ke Malaysia Digagalkan Partoli TNI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.