Jakarta, InfoMu.co – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara daring kepada LKBN Antara, Jumat (11/3) menjelaskan bahwa MUI telah memperbolehkan jemaah shalat kembali merapatkan shafnya, seiring dengan melandainya kasus Covid-19 di tanah air.
Meski demikian, saat menjalankan shalat dengan shaf yang rapat, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan protokol kesehatan guna melindungi diri dan orang sekitar agar terhindar Covid-19.
Walaupun MUI sudah membenarkan masjid merapatkan shaf tapi beberapa masjid di Jakarta masih menerapkan shat berjarak karena masih adanya rasa kuatir wabah masih menjadi ancaman.
Salah satunya adalah Masjid Istiqlal yang tetap memberi jarak antar shaf.
Sementara itu di beberapa kota lainnya seperti Medan, hampir seluruh masjid sudah kembali merapatkan shaf. Di tiga Masjid Taqwa Kampus UMSU sudah menerapkan shaf secara normal walaupun penggunaan masker masih tatap menjadi himbauan. (ant/syaifulh)

