Medan, InfoMu.co – Proses belajar tatap muka di sekolah dimulai. Ditengah proses belajar tatap muka ditemukan beberapa pelajar terkonfirmasi covid19 kemudian banyak sekolah yang menghentikan proses belajar tatap muka. Kondisi itu, misalnya dialami dua sekolah madrasah aliyah di Jalan Pancing Medan.
Kemudian, muncul kewajiban agar pelajar yang mengikuti belajar tatap muka harus sudah vaksin. Kewajiban ini kemudian mendapat penentangan dari bamnyak pihak termasuk orang tua siswa.
Kewajiban vaksi untuk boleh ikut belajar tatap muka itu tertuang dalam SE Disdik Kota Medan No420/DISDIK/0688 tertanggal 7 Maret 2022.
Benarkah vaksin satu kewajiban untuk mengikuti proses belajar tatap muka ? Direktur Eksekutif Pusat Kajian Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara Keumala Dewi, aturan wajib bagi siswa untuk vaksin untuk boleh mengikuti belajar tatap muka bertentangan dengan prinsif hak anak.
Keumala Dewi menyebutkan ada empat prinsif hak anak, yakni: tidak diskriminatif, mementingkan yang terbaik buat anak, hak hidup / kelangsungan hidup serta penghargaan terhadap pendapat anak.
Sikap kotra lainnya disampaikan anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah. Tak ada permenkes atau peraturan menteri yang mewajibkan siswa harus melakukan vaksinasi. Yang wajib vaksinasi adalah guru dan tendik di sekolah, sebut Afif. Afif juga menyebut, aturan menteri hanya bersifat imbauan, jadi Disdik jangan salah kaprah. (Syaifulh)

