Medan, InfoMu.co – Pagi ini, Selasa (22/2) Sussanti Dewayani, calon Wakil Walikota Pematang Siantar terpilih akan dilantik. Pelantikan akan dilangsungkan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Kota Medan.
Pelantikan ini digelar bertepatan dengan akhir masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Walikota Siantar, Hefriansyah Noor-Tigor Sitorus.
Ahmad Rasyid memastikan pelantikan tersebut akan digelar secara langsung (luring) oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Iya (secara langsung) nanti sore kita akan melakukan gladiresik untuk persiapan besok,” ucapnya.
Usai pelantikan, Rasyid mengatakan pihaknya akan langsung mengirimi surat ke DPRD Kota Siantar untuk melakukan Rapat Paripurna Pengusulan pelantikan Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematang Siantar definitif.
“Setelah pelantikan Gubernur akan menunjuk wakil wali kota sebagai Plt, itu sesuai amanat Undang-undang. Kemudian kita akan menyurati DPRD untuk melaksanakan paripurna pengusulan, untuk mengusulkan pendefinitifan Wakil Wali Kota menjadi Wali Kota,” ungkapnya.
Namun, Rasyid tidak bisa memastikan berapa lama proses hingga jabatan Wali Kota Siantar resmi diisi oleh jabatan definitif.
“Jadi bergantung prosesnya di Kemendagri, tapi kalau prosesnya di DPRD Siantar, setelah pelantikan kita akan terus surati langsung.
Selambat-lambatnya di Undang-undang itu DPRD harus melakukan paripurna pengusulan selambat-lambatnya satu bulan setelah pelantikan,” ucapnya.
Usai menjabat sebagai wakil wali kota definitif, terang Rasyid, Susanti akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pematang Siantar.
Sementara untuk pengisian jabatan Wakil Walikota Siantar usai Susanti Dewayani dilantik sebagai wali kota definitif, akan dilanjutkan proses pemilihan di DPRD.
“Kalau sudah keluar SK pengangkatannya sebagai wali kota definitif, ya kita lantik kembali dia sebagai wali kota, kemudian dilanjutkan proses pemilihan wakil wali kota lagi,”
“Tapi pemilihan melalui proses DPRD bukan pemilihan Pilkada lagi, tapi proses pemilihan wakil di DPR sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2016,” pungkasnya.
Sehingga keduanya maju melawan kotak kosong
Keduanya kemudian terpilih pada Pilkada Siantar, setelah meraih 43.919 suara atau 75,3 persen dari total suara sah.
Namun, seiring berjalan waktu, Asner selaku Wali Kota Siantar terpilih, meninggal dunia pada 14 Januari 2021, karena sakit.(tribun)

