• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Bolehkah Menunda-nunda Penguburan Jenazah?

Bolehkah Menunda-nunda Penguburan Jenazah?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
7 Februari 2022
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Menguburkan orang yang meninggal dunia hukumnya adalah fardhu kifayah, sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah: “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul, orang-orang hidup dan orang-orang mati?” (QS. al-Mursalaat: 25-26). Maksud ayat ini, bumi mengumpulkan orang-orang hidup di permukaannya dan orang-orang mati dalam perutnya.

Mayat itu wajib dikubur supaya kehormatannya terpelihara dan supaya orang yang masih hidup tidak terganggu olehnya. Apabila mayat tidak dikubur, dikhawatirkan bisa menjadi makanan binatang liar, di samping bau busuknya mengganggu mereka yang masih hidup bahkan bisa menjadi sumber penyakit.

Selanjutnya, penguburan mayat itu pada dasarnya dianjurkan untuk disegerakan. Hal ini berdasarkan hadis berikut: “Dari Abu Hurairah ra. [diriwayatkan] dari Nabi saw. beliau bersabda: Segerakan membawa jenazah (ke kuburan), karena jika ia salih maka itu adalah kebaikan yang kamu persembahkan untuknya, dan jika ia selain dari itu maka itu adalah kejahatan yang kamu letakkan dari lehermu” (Muttafaq ‘alaih, lafal hadis ini milik al-Bukhari). Hadis ini menunjukkan dengan jelas bahwa mayat seorang Muslim itu hendaknya segera dikuburkan, karena itu baik baginya dan bagi keluarga yang ditinggalkannya.

Namun jika ada alasan yang benar maka mengakhirkan atau menunda penguburan mayat itu dibolehkan. Di antara alasan yang benar adalah menunggu banyaknya orang yang akan menyalatkannya; menunggu waktu setelah shalat Jum’at karena meninggal pada hari Jum’at; menunggu hingga sampai di kota Mekkah atau Madinah atau Baitul Maqdis karena meninggal di dekat kota-kota tersebut; menunggu sampai daratan karena meninggal di lautan; menunggu diotopsi; dan alasan-alasan lain yang dibenarkan, termasuk di dalamnya menunggu kaum kerabat berdatangan.

Bahkan penguburan mayat kadang-kadang justru wajib ditunda untuk memastikan kematiannya, seperti apabila ia meninggal mendadak atau karena tenggelam, atau tabrakan atau terluka atau koma. Dalam kasus-kasus seperti itu mayat tidak segera dikuburkan agar bisa dipastikan kematiannya terlebih dahulu secara medis.

Hanya saja perlu ditekankan di sini bahwa menunda penguburan mayat itu dibolehkan dengan syarat mayat tersebut tidak sampai rusak atau membusuk dan kehormatannya tetap terjaga.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

(muhammadiyah.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: penguburan jenazah
Previous Post

Dua Rumah Terbakar, LazisMu Medan Respon dengan Membantu

Next Post

Kematian Covid Tembus 82 Kasus: DKI, Jateng, dan Bali Terbanyak

Next Post
Kasus aktif COVID-19 di Sumut bertambah menjadi 125 orang

Kematian Covid Tembus 82 Kasus: DKI, Jateng, dan Bali Terbanyak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.