Kabanjahe, InfoMu.co – Persoalan penyakit masyarakat seperti judi, prostitusi dan minuman keras menjadi persoalan serius. Tiga hal ini bila dibiarkan dapat menjerumuskan masyarakat pada dekandesi moral yang parah.
Kehadiran Kepala Polisi Resort Karo yang baru AKBP Roni Nicolas Sidabutar yang berkemaunan membateras maraknya judi tembak ikan di kawasan berhawa dingin itu mendapat apresiasi dari ulama di Kabupaten Karo. Mereka berharap penghentian judul tembak ikan itu terus berlangsung.
AKBP Roni Nicolas Sidabutar menerima jabatan Kapolres Karo dari AKBP Yustinus Setyo SIK pada akhir Desember 2021 lalu. Banyak tokoh masyarakat kapolres baru itu dapat membawa perubahan terkhusus pada pengentasan penyakit masyarakat.
Ulama Karo yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Ketua MUI H. Samadin Tarigan dan Bendahara Suyato Tarigan menjelaskan itu kepada jurnalis InfoMu.co. ” Kita berharap kinerja Kapolres Karo AKBP Roni Nicolas Sidabutar, lebih baik dari Kapolres sebelumnya, karena judi dan narkoba sangat merusak, dan judi harus benar-benar diberantas, atas nama MUI Kami berharap Kapolres dan jajarannya tidak tutup mata dan tebang pilih terkait Judi,” ungkapnya Samadin Tarigan.
Samadin mengatakan penyakit masyarakat ini tidak serta merta menjadi tanggungjawab pihak kepolisian tapi juga menjadi tanggungjawab semua pihak mulai dari keluarga. Keluarga harus membimbing anak-anak mereka untuk memiliki nilai agama dan menjauhi perbuatan terlarang, seperti judi, narkoba dan prostitusi itu.
Hal senada disampaikan Bendahara MUI Karo Suyato Tarigan. Katanya, ”Bumi Turang harus bersih dari judi dan narkoba, kita tunggu aksi Kapolres Karo. Kita juga mengapresiasi kinerja Satreskrim yang sudah mengamankan mesin ikan-ikan dan seorang pelaku, Namun alangkah baiknya mesin itu dihancurkan ditempat tanda keseriusan dalam memberantas judi tersebut,” sebut Suyato.
Seperti diberitakan, Polres Karo melalui Satreskirim melakukan pengungkapan lokasi judi tembak ikan pada Ahad (18/1) di Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng. Pada penggrebekan itu polisi membawa barang bukti sebuah chip mesin ikan, uang tunia Rp 610 ribu dan seroang tersangjka LP (42).

