• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Soal Mata Uang Kripto, Majelis Tarjih: Sebaiknya Berhati-hati Dulu

PP Muhammadiyah Putuskan Uang Kripto Haram

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
19 Januari 2022
in Ekonomi
86

Jakarta, iNFOmU.CO – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat  Muhammadiyah   mengeluarkan fatwa haram penggunaan cryptocurrency atau uang kripto  sebagai alat tukar maupun investasi.”Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” bunyi fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah dikutip dari situs resmi Muhammadiyah, Selasa (18/1).

Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang terdapat dua alasan mengapa kripto haram.

Pertama, mata uang kripto dipandang memiliki banyak kekurangan ditinjau dari syariat Islam bila dijadikan sebagai alat investasi. Salah satunya mengandung sifat spekulatif karena nilai kripto sangat fluktuatif atau kenaikan atau menurun yang tidak wajar.

Tak hanya itu, kripto juga dipandang mengandung gharar atau ketidakjelasan. Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menilai kripto hanya angka-angka tanpa adanya underlying-asset atau aset yang menjamin Bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.

“Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana firman Allah dan hadis Nabi SAW serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90),” bunyi fatwa tersebut.

Kedua, ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh seperti kaidah fikih ber-muamalah karena mirip skema barter.

Skema ini menekankan selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan, dan melanggar aturan yang berlaku.

“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah,” bunyi fatwa tersebut.

Majelis Tarjih juga menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar harus memenuhi dua syarat. Yakni harus diterima masyarakat dan disahkan negara atau otoritas resmi seperti bank sentral.

“Penggunaan Bitcoin sebagai alat tukar sendiri, bukan hanya belum disahkan negara kita, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika kita berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna Bitcoin,” bunyi fatwa tersebut.

Tak hanya Muhammadiyah, beberapa prmas Islam seperti MUI dan PWNU Jawa Timur juga telah mengharamkan penggunaan kripto terlebih dulu.

Diketahui, aset kripto kini kian ramai digandrungi oleh masyarakat, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Lansia Jadi Prioritas Penerima Vaksin Booster di Banda Aceh

Next Post

KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta dari OTT di Langkat

Next Post
KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta dari OTT di Langkat

KPK Bawa Tujuh Orang ke Jakarta dari OTT di Langkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.