• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Pemerintah Turunkan Biaya Sertifikat Halal Menjadi Rp 600 Ribu

Pemerintah Turunkan Biaya Sertifikat Halal Menjadi Rp 600 Ribu

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
19 Januari 2022
in Halal Center
86

Jakarta, InfoMu.co – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menurunkan biaya sertifikat  reguler (berbayar), khususnya bagi usaha mikro dan kecil (UMK), yang sebelumnya sebesar Rp3 juta hingga Rp4 juta kini hanya Rp650 ribu.

“Tarif baru ini jauh lebih murah,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Aqil mengatakan beberapa ketentuan tarif sertifikasi halal di antaranya adalah untuk UMK berlaku tarif Rp0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.

Menurutnya, penurunan biaya itu bagian dari komitmen afirmasi yang dilakukan pemerintah untuk pelaku UMK dengan tujuan untuk stimulasi, khususnya pada masa pandemi COVID-19.Sementara biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai,” ujarnya.

Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal.

Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pada 2021 sebanyak 3.827 pelaku UMK telah merasakan program fasilitasi sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare).

Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Pendampingan PPH dilakukan untuk memastikan bahwa proses produk yang dilakukan oleh pelaku usaha telah memenuhi standar kehalalan yang dipersyaratkan.

Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal.Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Mereka bertugas melakukan penilaian kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH, dengan cakupan kegiatan; verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produksi halal, inspeksi rumah potong hewan/unggas atau unit potong hewan/unggas, dan/atau inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

“Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik,” kata dia. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kemenagtarif sertifikat halal
Previous Post

UMM Malang Dukung Transformasi Digital untuk Sipkan SDM Unggul

Next Post

Fakultas Hukum UMSU Gelar Try Out Ujian Profesi Advokat

Next Post
Fakultas Hukum UMSU Gelar Try Out Ujian Profesi Advokat

Fakultas Hukum UMSU Gelar Try Out Ujian Profesi Advokat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.