Medan, InfoMu.co – Kasus cuitan Ferdinan Hutahaean, mantan kader Partai Demokrat yang kini menjadi pegiat media sosial itu mengundang kegaduhan. Polemik cuitan Ferdinan seputar ‘Allahmu Lemah’ itu, menua gugatan di berbagai banyak daerah di tanah air. Termasuk di Kota Medan, Sumatera Utara.
Banyak pegiat media sosial yang berharap kasus cuitan Ferdinand ini segera diproses polisi agar kegaduhan yang sedang merebak bisa dihentikan.
Dari Medan dilaporkan, seorang warga bernama Irman Arief melaporkan Ferdinan ke Polda Sumatera Utara. Irman Arief gerah dengan prilaku Ferdinand yang suka men-cuit sesuatu secara semberono. Tapi cuitan ‘Allahmu Lemah’ itu menjadi cuitan off-side, kata Irman Arief aktifis muda Muhammadiyah itu. Untuk itu, Irman ingin menyeret kasus ini ke ranah hukum dan ia pun hadir di Polda Sumatera Utara untuk melaporkan prilaku Ferdinad Hutahaean itu, Jumat (7/1) kemarin.
Irman Areif datang bersama pengacaranya dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KAUM).
Laporan Irman itu tertuang pada laporan nomor: STTLP/B/32/I/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Dalam laporan itu disebut telah melaporkan tentang peristiwa pidana UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2 Jo 45 dan 156 A KUHP dan Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946. Dalam laporan itu, pelapornya adalah Irman Arief dan terlapornya, Ferdinand Hutahaean, pengguna akun twitter @ferdinandHaean3.
Advokad KAUM, Mahmud Irsad Lubis membenarkan pihaknya mendapingi Irman Arief dalam proses aduan Ferdinand Hutahaean itu. Kita datang kemari mendampingi seorang warga negara yang bernama Irman Arif atas adanya cuitan Ferdinand Hutahaean yang menyatakan kasihan sekali ternyata ‘Allahmu lemah, kata pengacara Irman, Mahmud Irsad Lubis.

