Medan, InfoMu.co – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menerima banyak aduan masyarakat sepanjang tahun 2021. Tercatat ada 317 laporan masyarakat yang masuk ke lembaga pengawasan pelayanan publik itu.
“Sepanjang tahun 2021, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menangani 317 laporan masyarakat. Dari jumlah itu, 157 atau sekitar 49,5 persen di antaranya ditindaklanjuti sampai ke tingkat pemeriksaan. Sedang 160 lagi atau sekitar 50,4 persen harus ditutup di tingkat penerimaan dan verifikasi laporan karena tidak memenuhi syarat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.
Abyadi menjelaskan setiap laporan yang masuk harus memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Ombudsman (PO) nomor 48 tahun 2020 tentang perubahan atas PO No 26 tahun 2017 tentang tatacara penerimaan, pemeriksaan dan penyelesaian laporan.
“Sebetulnya pelapor diberikan waktu 30 hari melengkapi dokumen syarat formil laporannya. Pemberian kesempatan ini disampaikan melalui surat yang dikirimkan Ombudsman kepada pelapor,” tuturnya.
Bila pelapor tidak melengkapi dokumen syarat formilnya, lanjut dia, maka laporan tersebut akan ditutup. Namun, kalau seluruh syarat formil sudah lengkap, maka setiap laporan akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke tingkat pemeriksaan.
“Nah, dari 317 laporan yang masuk ke Ombudsman selama tahun 2021, 160 di antaranya harus ditutup di tingkat pemeriksaan sesuai keputusan rapat pleno karena tidak memenuhi syarat formil. Sedangkan 157 lagi diputuskan untuk ditindaklanjuti ke tingkat pemeriksaan karena sudah memenuhi syarat formil,” jelasnya. (ant)

