• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Walhi Kritik Ambisi Pemerintah Jadi Produsen Nikel Terbesar di Dunia

Walhi Kritik Ambisi Pemerintah Jadi Produsen Nikel Terbesar di Dunia

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
28 Desember 2021
in Lingkungan
86
Jakarta, InfoMu.co – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)  Sulawesi Selatan mengkritik ambisi pemerintah pusat yang ingin menjadi produsen nikel  terbesar di dunia justru telah menimbulkan berbagai dampak ekologis yang cukup besar.Ambisi pemerintah untuk menjadi produsen nikel terbesar di dunia dengan memanfaatkan isu transisi energi ke energi baru terbarukan yang ramah lingkungan telah membuat masifnya ekspansi industri pertambangan tersebut yang masif dimulai sejak disahkannya Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Berdasarkan catatan Walhi, di Pulau Sulawesi saat ini setidaknya telah terbit 295 Izin Usaha Pertambangan untuk komoditas nikel yang terbagi di 3 provinsi yakni, di Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

“Keseluruhan konsesi pertambangan dengan komoditas nikel tersebut menguasai 690.442 hektare lahan atau sama dengan 67,4 persen dari total luas tutupan hutan hasil klasifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berada di tiga provinsi tersebut,” papar Direktur Walhi Sulsel, Muhammad Al-Amin secara virtual, Senin (27/12).

Amin menerangkan masifnya pemberian izin bagi perusahaan tambang khususnya pertambangan nikel di Pulau Sulawesi itu menimbulkan kerusakan hutan atau deforestasi, hingga pencemaran di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

“Kebutuhan akan lahan yang luas dari industri pertambangan nikel ini pun dipermudah oleh pemerintah. Indonesia dengan memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan, baik di kawasan hutan produksi hingga kawasan hutan lindung yang selama ini terus dijaga kelestariannya oleh masyarakat adat dan lokal,” katanya.

Berdasarkan kajian Walhi Region Sulawesi, Amin menjelaskan di Pulau Sulawesi terdapat 74 izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 48.621,98 hektare. Sementara di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, telah diterbitkan 3 IPPKH kepada 3 perusahaan tambang nikel oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI seluas 9.711,77 hektare.

“Kebutuhan akan lahan yang luas dari industri pertambangan khususnya nikel di Sulawesi harus mengorbankan hutan yang sangat luas. Tentu hal tersebut sama dengan pemerintah mengorbankan fungsi ekosistem hutan yang sangat besar dan esensial bagi masyarakat, hanya untuk mempermudah pemilik modal atau perusahaan tambang mengeksploitasi nikel di Sulawesi dan meraup keuntungan yang fantastis,” ungkapnya. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ekologisnikel
Previous Post

Dampak Wabah Omicron, 11 Ribu Penerbangan di Seluruh Dunia Dibatalkan

Next Post

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

Next Post
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 13 Kilogram Narkoba Asal Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.