Airlangga menyebut daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 meningkat dari 159 menjadi 191 kabupaten/kota. Kemudian daerah PPKM level 2 turun dari 193 menjadi 169 kabupaten/kota.
Selanjutnya daerah PPKM level 3 turun dari 64 menjadi 26 kabupaten/kota. Sementara saat ini tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa-Bali berstatus PPKM level 4.
Airlangga menegaskan pengaturan PPKM tetap berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru.
“Kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen Covid-19 di daerah masing-masing,” ujarnya.
Di sisi lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendeteksi tiga kasus virus corona varian omicron. Kasus omicron pertama dari petugas kebersihan di RSDC Wisma Atlet ditemukan pada 15 Desember lalu. Sementara dua kasus lainnya merupakan WNI dari Amerika Serikat dan Inggris.Pekan lalu pemerintah juga memperpanjang PPKM di Jawa-Bali sampai 3 Januari 2022. Sejumlah daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1, 2, dan 3. Tak ada juga kabupaten/kota berstatus PPKM level 4.
Pemerintah pun menambah jumlah negara ke daftar larangan WNA masuk ke Indonesia imbas penyebaran varian omicron. Negara-negara tersebut antara lain Inggris, Norwegia, dan Denmark. Namun, pemerintah juga mengeluarkan Hong Kong dari daftar negara yang dilarang. (cnni)

