• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dokter penjual vaksin COVID-19 di Medan dituntut empat tahun bui

Dokter penjual vaksin COVID-19 di Medan dituntut empat tahun bui

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
16 Desember 2021
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dr Indra Wirawan terdakwa kasus jual beli vaksin COVID-19 pidana empat tahun bui atau kurungan penjara.

dr Indra dinilai secara sah terbukti bersalah dalam kasus jual vaksin COVID-19. Selain itu JPU juga menuntut dr Indra membayar denda Rp100 juta.

“Tuntutannya penjara empat tahun, denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar JPU Hendrik Edison Sipahutar usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).

Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya. “Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga,” ucap Hendrik.

Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.

Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin COVID-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp 238 juta dari menjual vaksin. (ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Covid19
Previous Post

Muhammadiyah DS Matangkan Persiapan Milad109, Ahad Besok

Next Post

Sembilan daerah di Sumut akan mulai vaksinasi anak

Next Post
Sembilan daerah di Sumut akan mulai vaksinasi anak

Sembilan daerah di Sumut akan mulai vaksinasi anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.