Medan, infoMu.co – Aktivis Pro Demokrasi (PRoDem) Nicho Silalahi merespon cuitan Fadli Zon yang sempat menghilang di jagat media sosial. Nicho sepertinya menyentil Anggota Komisi I tersebut.
Fadli Zon pada Sabtu 27 November 2021 tiba-tiba kembali ke media sosial setelah ditegur partai dan ketua umum Prabowo Subianto karena mengkritik Jokowi.
Fadli Zon berkicau soal UU Cipta Kerja yang baru saja diputuskan Mahkamah Konstitusi (UU) dengan status inkontitusional bersyarat.
Meski dinyatakan melanggar konstitusi UUD 1945, MK tetap saja memutuskan UU Cipta Kerja berlaku hingga diperbaiki.
“Bukankah @gerindra ikut menyetujui untuk disahkannya UU yang bertentangan dengan konstitusi itu?,” ujar Nicho Silalahi menanggapi cuitan Fadli Zon.
Sebelumnya Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja seharusnya dibatalkan karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.
Fadli bahkan mengatakan UU Cipta Kerja terlalu banyak melibatkan invisible hand, dan kalau diperbaiki dalam waktu 2 tahun, artinya hanya bisa menggunakan UU yang inkonstitusional tersebut.
Nicho menjelaskan bahwa secara sederhana Partai Politik yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja sama artinya menentang konstitusi, termasuk partai Fadli Zon yakni Gerindra.
“Jika Parpol menentang konstitusi, maka sudah seharusnya Parpol itu dibubarkan, ia gak sih?,” tambah nicho di akunnya @nicho_silalahi.
Sebagai informasi, UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja dihadiri Menko Perekonomian Airlanga Hartarto, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Mendagri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, dan Menkum HAM Yasonna Laoly.
Dari 9 fraksi di DPR RI, 6 fraksi yang menyetujui Omnibus Law RUU Cipta Kerja yaitu Fraksi PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, dan F-PPP.
Sedangkan satu fraksi, yaitu F-PAN, menyetujui dengan catatan, sementara dua fraksi lainnya yaitu F-Demokrat dan F-PKS menyatakan penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. ***

