• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
13 Ormas Islam Tergabung dalam MOI, Kritisi Permendikbud No.30/2021

13 Ormas Islam Tergabung dalam MOI, Kritisi Permendikbud No.30/2021

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
27 November 2021
in Hukum
86
Jakarta, InfoMu.co –  Kemarin,  Kamis, 25 November 2021, Presidium Majelis Ormas Islam (MOI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI ( Bidang : Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga, dan PERPUSNAS).
Rapat dipimpin oleh Dr. Abdul Fikri Faqih, MM (Wakil Ketua Kimisi X DPR RI), didampingi Sekretaris, Dadang Prayitna, S.IP., MH (Kabagsel Komisi X DPR RI).
Presidium Majelis Ormas Islam terdiri darı perwakilan 13 ORMAS Anggota MOI dipimpin oleh Ketua Prsidium MOI, KH. Nazar Haris , didampingi oleh Sekjend MOI, Ust. Bakhtiar, serta para utusan Ormas – Ormas anggota MOI :  Ust. Sadeli Karim (MA), Ust. Fakhrizal Idris, MH (Hidayatullah), Dr. Teten Romly (DDII), Yusnar Yusuf, Ph. D (Jamiyyatul Washliyah), Aay M. Furqon (PERSIS), Ust. Jauhary (SI), Dr. Baharuddin Husin, MA (IKADI), M. Subargo (Al Irsyad Al Islamiyah), Dr H. Anwar Sanusi, SH, S. Pel, MM (PERTI), Dr. Akhmad Alim (BKSPPI), KH. Madani Madali (Al Ittihadiyah).
Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI ini, MOI memberikan beberapa masukan dan kritik atas keluarnya Permendikbudristek No 30 Tahun 2021.
Mengingatkan Mendikbudristek agar menghormati proses konstitusi yang sedang berlangsung atas RUU TP-KS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan tidak memaksakan naskah yang sudah pernah ditolak ditahun 2019 (RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) untuk diterapkan dengan senjata ancaman penghentiaan dana bantuan sarana prasarana dan penurunan akreditasi kampus.
Meminta Mendikbudristek untuk menghapus penggunaan diksi “relasi kuasa” agar mendekati peristilahan dasar hukum dalam KUHP seperti “kejahatan” atau “kejahatan kesusilaan”, dan agar memberi solusi bagi kekosongan hukum (rechtavacuum) di Indonesia pada isu kejahatan seksual di kampus, dan agar solusi menjadi komperhensif dan tidak melahirkan persoalan baru.
Terhadap pandangan, penjelasan, dan masukan yang disampaikan Presidium Majelis Ormas Islam tersebut,  Komisi X DPR RI mendorong Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  Republik Indonesia dalam penyusunan kebijakan, ada keterbukaan dalam proses perencanaan dan melibatkan para pemangku kepentingan.
Juga mendesak Kemendikbudristek RI untuk segera mencabut atau merevisi total Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Mendesak Kemendikbudristek RI agar dalam merumuskan kebijakan, memperrimbangkan landasan filosofis (Pancasila dan UUD 1945), landasan sosioligis ( Nilai yang hidup di tengah Masyarakat) dan landasan yuridis ( Hukum positif dan ketentuan penyusunan peraturan perundang-undangan).
Komisi X DPR RI akan  menindaklanjuti keputusan RDPU hari ini dalam rapat dengan Kemendikbudristek RI (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Fenomena La Nina, MDMC Meminta Masyarakat Waspada dan Siap Siaga

Next Post

Kolom : Tajdid dan Pendidikan Agama di Masa (pasca-) Wabah

Next Post
Kolom : Tajdid dan Pendidikan Agama di Masa (pasca-) Wabah

Kolom : Tajdid dan Pendidikan Agama di Masa (pasca-) Wabah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.