Jakarta, InfoMu.co – Perlu diingat bahwa pemerintah akan segera kembali menjalankan kebiajakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 itu akan diterapkan selama selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Selama PPKM berlangsung, akan ada sejumlah kegiatan yang dilarang dilakukan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ada empat kegiatan yang akan dilarang selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Muhadjir menyampaikan kabar tersebut pada saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru pada Rabu (17/11/2021).
Berikut empat kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022:
- Perayaan pesta kembang api
- Pawai
- Arak-arakan
- Kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan besar
Keempat larangan itu resmi akan diberlakukan setelah adanya keputusan pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian Muhadjir menjelaskan bahwa PPKM Level 3 akan kembali berlaku demi memperketat pergerakan orang agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.
“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ucap Muhadjir.
Selain itu Muhadjir juga mengatakan bahwa untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan juga pusat perbelanjaan pelaksanaanya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3. (poskota)

