Medan, InfoMu.co – Penyelamatan Wakaf, baik yang bergerak mau pun tidak bergerak harus menjadi perhatian semua pihak. Sejauh ini, Harta Wakaf masih menjadi masalah karena kurangnya perhatian para pengelola wakaf. Untuk itu dibutuhkan skema penyelesaikan masalah dan standarisasi organisasi dan manajemen pengelolaan wakaf.
Pernyataan terkait upaya penyelamatan wakaf itu menjadi kajian MUI Sumatera Utara melalui Bidang Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan mengadakan Seminar Pengkajian Wakaf di Aula MUI Prov. Sumatera Utara, Minggu (7/11).
Seminar Pengkajian Wakaf itu dibuka secara resmi oleh Sekretaris MUI Sumut Prof. Dr. Asmuni MA, Ahad pagi. Hadir berbagai tokoh lintas organisasi Islam, Lembaga dan Individu yang memiliki perhatian terhadap masalah wakaf.
Sebelumnya, Ketua Panitia Seminar Dr. Sulidar, MA menyatakan bahwa diadakan seminar ini karena adanya konflik perihal wakaf di sekitar kita. “Seminar ini sengaja kita gelar karena wakaf sering terjadi konflik, kita ambil contoh yakni mesjid di Deli Serdang dan di Tuasan yang kemarin terjadi konflik di sana. Jadi MUI sebagai Tenda Besar Umat Islam melalui seminar ini hadir memberi solusi atas konflik wakaf ini,” jelas Sulidar.
Masih menyangkut perihal wakaf, Kabid Pengkajian dan Pengembangan MUI Sumatera Utara, Prof. Dr. Fachruddin Azmi, MA, dalam sambutannya juga menyampaikan perbandingan wakaf di Indonesia dengan negara lain.
“Persoalan wakaf ini sangat krusial, berbanding terbalik wakaf kita di Indonesia dengan kesuksesan wakaf yang ada di Arab, Kuwait, Turki, Malaysia, dan Brunai. Di sana wakaf sukses, dan jadi lembaga keuangan umat Islam sehingga mampu menyejahterakan umat,” terang Fachruddin.
Fachruddin juga mengatakan apalagi potensi wakaf di Indonesia memiliki potensi yang besar. Oleh sebab itu seminar ini diharapkan nantinya bisa memberikan pencerahan tentang wakaf.
“Potensi wakaf di Indonesia itu memiliki potensi yang besar itulah sebabnya kita adakan seminar ini, semoga bisa membawa pencerahan untuk dunia wakaf,” ucapnya.
Sebelum membuka acara, ia memberikan sambutannya tentang contoh konflik wakaf di masyarakat. “Selama ini konflik wakaf yang terjadi di sekitar kita itu contohnya banyak pewakif yang mewakafkan tanahnya secara non formal, sehingga anak cucunya di kemudian hari mengungkit dan timbul permasalahan,” ucap Asmuni.
Asmuni melanjutkan bahwa dari kejadian tersebut, inilah yang menjadi tugas bersama. “Ini yang menjadi tugas kita, kita bimbing untuk menyiapkan alas haknya agar dapat menjadi pedoman hukum,” tuturnya.
Untuk menyelesaikan pembahasan tentang hukum, seminar ini pun melibatkan secara virtual Yagus Suyadi yang merupakan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat sebagai narasumber.
Dengan mengangkat tema “Aplikasi dan Implementasi UU dan Peraturan Tentang Wakaf Menuju Wakaf yang Bebas Konflik”, acara ini digelar secara langsung dan virtual dengan jumlah peserta terbatas serta live streaming melalui youtube MUI Sumatera Utara Tenda Besar Umat Islam.
Lima Bentangan Makalah
Seminar yang berakhir sebelum Ashar itu membentang lima makalah dari enam makalan yang direncanakan. Ke lima makalah itu adalah:
Pertama, Meretas Persoalan Hukum Wakaf di Sumatera Oleh Dr. Yagus Suryadi (Plt Biro Hukum ATR BPN RI)
Kedua, Solusi Perwakafan yang Berkonflik di Sumatera Utara, oleh Kakanwil Kemenag Sumatera Utara
Ketiga , Mengentaskan Wakaf Lembaga Islam Potensial dari Kesalahpahaman, oleh Prod. Dr. Fachruddin Azmi MA
Keempat , Akar Persoalan Wakaf di Sumatera Utara, oleh Drs. Syariful Mahya Bandar
Kelima, Problematika Wakaf Uang dan Penanggulangannya, oleh Dr Saparuddin Siregar SE AK MA.
Seminar ditandai dengan berlangsungnya dialog yang menari dari pementang dengan peserta. Dua pesan tokoh MUI Sumut, Dr Asro dan Dr. Abdul Hakim Siagian, perlunya komitmen semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam menyelamatkan Wakaf yang masih jadi masalah. (Syaifulh)

