Lambatnya penanganan laporan kasus di Polsek Percut Sei Tuan itu sangat disesalkan oleh Eka Putra Zakran, SH, MH (EPZA) selaku Koordinator Tim Kuasa atau Penasehat Hukum Pelapor atas nama pelapor Ridar Putriatna (60) (foto) terkait Laporan Penipuan dan Penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020. Hal itu disampaikan EPZA kepada media pada Selasa (14/9/2021) di Medan.
“Sebenarnya kita sudah cukup sabar menunggu, sejak dibuatnya LP tersebut pada tanggal 20 Juni 2020 yang lalu. Sudah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, tapi hasilnya nihil. Kasus mangkrak, seperti jalan di tempat alias tidak bergerak,” beber EPZA.
Ia menerangkan sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka bernama Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak dikeluarkannya surat tersebut, tersangka belum juga ditangkap.
“Bahkan bukan hanya sebatas koordinasi, upaya-upaya lain juga sudah kita lakukan, misalnya mengirimkan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam dan sudah pernah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpukannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini tersangka belum juga ditahan,” ungkapnya.
Dijelaskan, tanggal 25 Februari 2021 telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana, tapi sampai sekarang tersangka belum ditahan. Harusnya dengan telah ditetapkannya DPO sejak bulan Februari yang lalu tersangka sudah ditahan.
“Setelah itu, kami mendapat surat balasan dari Irwasda bernomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/
“Nah, baru-baru ini tepatnya sekitar tanggal 1 Agustus 2021 kami juga telah melayangkan surat Nomor: 201/PKPP/EPZA/VII/2021 perihal percepatan penanganan perkara LP No. STTLP/1366/2020/SPKT Percut dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar, tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjutnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan adapun kronologis kejadiannya adalah di mana pada bulan Agustus 2018 Soritua Siregar dan Vivi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa Soritua Siregar bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan. Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada Soritua Siregar, sehingga tanggal 3 September 2018 Soritua Siregar meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp. 110.000.000 berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu Soritua Siregar mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, anak pelapor tidak jiga bekerja. Selain itu, pelapor sudah berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya dikembalikan, tapi Soritua Siregar tidak juga mau mengembalikan uang tersebut, sehingga pelapor merasa tertipu.
“Sudah kita somasi dua kali bang agar tersangka beritikat baik untuk mengembalikan uang tersebut, tapi yang ada justru tersangka melawan dan mensomasi balik pelapor, seolah tidak merasa bersalah dan berisi somasinya bernada mengancam, sebab itulah makanya terpaksa pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan,” terang EPZA.
“Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara ini di Percut Seituan, tapi tampaknya LP kami hanya jalan ditempat. Kasihan klien, sudah ditipu mentah-mentah oleh tersangka, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.
Secara kemanusian, kita kasihan lah bang melihat pelapor selaku korban. Habis uang korban, sementara uang tersebut warisan dari peninggalan suaminya. Klien kita ini perempuan, ibu itu sudah tua, umurnya sudah 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Tau lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih juga kita kasus ibuk itu tak jalan,” tutup EPZA.
Lambatnya penangkapan kasus tersangka Soritua Siregar tersebut tentu berbanding terbalik dengan dua kasus yang melibatkan dua orang ibu sebagai tersangka.
Tersangka perempuan bernama Dewi dilakukan penangkapan pada 10 September 2021 atas kasus penipuan dan penggelapan Pasal 372 jo Pasal 378, dan Dewi sudah ditahan oleh Polsek Percut Sei Tuan. Serta tersangka perempuan bernama Deasy Sinulingga (32), kasus penganiayaan Pasal 351 telah dilakukan penangkapan pada Jumat (10/9/2021) dan sudah ditangguhkan penahanan pada Senin (13/9/2021).
Padahal laporan terhadap kedua tersangka perempuan tersebut baru bergulir sekitar bulan Juli 2021. Sedangkan penangkapan terhadap tersangka Soritua Siregar belum juga dilakukan setelah sekian lama. (*)

