Pengesahan Partai Ummat sebagai badan hukum ini diputuskan lewat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Nomor: M.KH Kep13.AH.11.01 Tahun 2021 tertanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Ketua DPD Partai UMMAT Tanjungbalai Azhar Sudi mengatakan, yang pertama pastinya ialah ucapan rasa syukur kepada ALLAH SWT yang telah mempermudah semua pekerjaan dan urusan kita hari ini, hingga akhirnya tahapan awal partai UMMAT sebagai parpol telah berbadan hukum.
Seperti yang disampaikan ketum DPP bahwasanya Partai Ummat akan memegang teguh tauhid Islam, yakni keyakinan mutlak pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari keyakinan pada keesaan Allah SWT itu, Partai Ummat akan berjuang sungguh-sungguh untuk mengejawantahkan kemanusiaan atau humanitarianisme yang betul-betul adil dan beradab. Menjauhi kezaliman dan kebiadaban
Partai Ummat akan berikhtiar keras mewujudkan Persatuan Indonesia. dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat yang menjadi ciri politik Islam yang kemudian diadopsi menjadi sila ke-4 Pancasila.
Azhar juga menambahkan bahwa permasalahan bangsa kita hari ini sangatlah banyak, mulai dari masalah Sosial, Hukum, Ekonomi, Politik dan bahkan sangat miris sekali ialah kita hampir saja kehilangan Moral dan Akhlak.
Kami mengajak semua anak bangsa khususnya masyarakat Tanjungbalai yang mempunyai aspirasi politik sama, yaitu ‘melawan kezaliman dan menegakkan keadilan’, untuk bergabung dengan Partai Ummat. Silahkan Hubungi Hendra Syahputra 085262748683 untuk meregistrasi pendftaran nya. (Yuha Syufat)

