Pematang Siantar, InfoMu.co – Pemerintah Kota Pematang Siantar membolehkan masyarakat untuk berbelanja di Pasar Horas, Pasar tradisional terbesar di Pematang Sintar. Memboleh warga berlanja ditengah penerapan PPKM Level-4 yang diperpanjang hingga 6 September itu dengan syarat prokes 5M.
Walikota Pematang Siantar Dr H Hefriansyah SE MM menjelaskan itu pada pertemuan Pemko Pematang Siantar dengan Kelompok Cipayung Plus terkait dengan pemberian izin berbelanja di Pasar Horas, penyediaan vaksi dan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kota kepada mereka yang terdampak Covid19 dengan PPKM Level-4 itu.
Walikota juga mengatakan, saat ini pemerintah kota terus melaksanakan tracing, testing yang alhamdulillah melebihi target. Selanjutnya, kegiatan treatment dilakukan manakala ada yang reaktif selanjutnya dilakukan isolasi terpusat. Walikota juga berharap bahwa rumah sakit umum Djasamen Saragih bisa menjadi tempat penanganan covid-19.
Saat ini pemerintah bersama Kelompok Cipayung Plus Pematang Siantar juga sedang mengusahakan penyediaan vaksin bagi warga Pematang Siantar.
Kemudian terkait bantuan, walikota mengatakan akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat, untuk itu pemerintah kota sudah anggarkan untuk bantuan sosial. Dijelaskan, pertama bagi yang tidak difasilitasi pemerintah ada sebanyak 26.000 wargaseperti masyarakat yang terdampak seperti karyawan yang dirumahkan hingga pedagang.
Kelompok Cipayung Plus juga berharap bahwa penyekatan jalan dapat terurai sehingga ada akses untuk berbelanja ke pasar horas, dan Walikota akan mendiskusikan kembali hal ini bersama dengan Polres dan TNI di Kota Pematangsiantar. ( Vani )

