• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dewan Guru Besar , Desak Presiden Kembalikan Statuta UI

Dewan Guru Besar , Desak Presiden Kembalikan Statuta UI

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
27 Juli 2021
in Uncategorized
86

Jakarta, InfoMu.co – Dewan Guru Besar (DGB) Universitas Indonesia (UI)  meminta Presiden Jokowi untuk tidak memberlakukan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2021 yang mengubah ketentuan statuta UI  lantaran ada cacat formil dalam penyusunannya.

Diketahui, dalam Statuta UI yang baru diubah, rektor-wakil rektor dibolehkan menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN, meski tidak boleh merangkap jabatan direksi.

“Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, DGB UI memohon kepada Presiden melalui Kementerian terkait untuk tidak memberlakukan PP 75/2021, dan kembali pada Statuta UI berdasarkan PP 68/2013,” tulis keterangan yang ditandatangani Ketua DGB UI Harkristuti Harkrisnowo, yang merupakan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham itu, Senin (26/7).

Pasalnya, lanjut pernyataan tersebut, “DGB UI dalam rapat pleno 23 Juli 2021 telah memutuskan secara bulat bahwa PP 75/2021 memiliki cacat formil”.

Keterangan tertulis itu telah dikonfirmasi CNNIndonesia.com kepada salah satu anggota DGB UI, Sudarsono, yang namanya tertera sebagai salah satu guru besar yang menyetujui pernyataan itu.

Cacat formil itu terkait dengan prosedur penyusunan PP yang tak sesuai perundangan.

“DGB UI memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan dalam penyusunan PP 75/2021 sebagaimana diatur dalam UU 12/2011 tentang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.”

Diketahui, cacat formil dalam perundangan sendiri biasanya merujuk pada ketidakpatuhan terhadap prosedur penyusunan seperti yang tercantum dalam UU 12 Tahun 2011.

DGB UI pun menuturkan kejanggalan proses penyusunan PP tersebut. Mulanya, tiga perwakilan DGB UI mengikuti rentetan rapat proses penyusunan revisi PP (RPP) Statuta UI, yang terakhir dihelat pada 30 September 2020 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurut kesaksian DGB UI, proses penyusunan tersebut diikuti oleh tiga organ universitas, yakni Rektor UI, Majelis Wali Amanat (MWA) UI, dan Senat Akademik (SA) UI. Dari pihak pemerintah, ada Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara.

Tiba-tiba, pada 19 Juli 2021, DBG UI mendapat salinan PP soal Statuta UI yang baru.

“DGB UI berkesimpulan bahwa penerbitan [PP] tersebut tanpa mengikuti proses pembahasan RPP, baik di internal UI bersama 3 organ lainnya, yaitu Rektor, MWA, dan SA, maupun rapat-rapat di Kemenristekdikti, di KemKumham dan di Sekretariat Negara, antara bulan Oktober 2020 sampai terbitnya PP Juli 2021,” tutur pernyataan itu.

Berdasarkan UU Penyusunan Peraturan Perundangan, pembuatan PP setidaknya mesti melalui tahapan perencanaan daftar judul dan pokok materi untuk jangka waktu setahun.

Selain itu, perencanaan penyusunan PP itu ditetapkan lebih dahulu dengan Keputusan Presiden. (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: dewan guru besarstatutaui
Previous Post

WHO, Pandemi Belum Akan Berakhir, Vaksinasi Masih Rendah

Next Post

UMY Raih 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

Next Post
UMY Raih 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

UMY Raih 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.