Medan, InfoMu.co – Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini dilakukan sebagai upaya dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan. Di samping itu juga guna memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas PKL, serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah Kota Medan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL di Kota Medan di Gedung DPRD Medan.
Dikatakan Bobby Nasution, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Dikatakannya, pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan Kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.
Rapat paripurna penyampaian nota pengantar ini dibuka Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri 3 Wakil Ketua DPRD yakni Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Selain itu rapat paripurna juga dihadiri Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan, jelas Bobby Nasution, terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL, khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat, seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain, imbuhnya, Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman.
Selanjutnya, Bobby Nasution menambahkan, menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota. Apalagi, tambahnya, amanat tersebut telah tertuang dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang dimana pada pasal 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk kegiatan sektor informal.
Selesai menyampaikan nota pengantar, Bobby Nasution selanjutnya menyerahkan Nota Pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan. Kemudian, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda akan dilaksanakan pada 26 Juli mendatang. (hms)

