Effektifitas PPKM Darurat Terhadap Pencegahan Penyebaran C-19
Oleh : Adam Chairivo
Oleh : Adam Chairivo
Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia Jokowi Dodo yang diumumkan pada Kamis (1/7/2021) di istana kepresidenan. Aturan ini diberlakukan guna memperketat kegiatan masyarakat demi mencegah penyebaran virus Covid-19 yang semakin luas. Kebijakan ini sebelumnya dilakukan berskala mikro yang diterapkan pada 1 juli lalu di daerah Jawa-Bali dikarenakan meningkatkan kasus covid-19 yang ada di daerah tersebut.
Sebelum diberlakukanya PPKM, pemerintah juga pernah menggunakan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tujuanya hampir sama dengan PPKM untuk memberantas penyebaran virus Covid-19, yang menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa kebijakan PPKM dilakukan dengan pertimbangan pada pengalaman sebelumnya yaitu saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan September 2020 lalu, yang dinilai berhasil menekan kasus penyebaran Covid-19.
BEDA PPKM DAN PSBB
Pada dasarnya PPKM dan PSBB memiliki perbedaan yang bisa dilihat dari berbagai sisi, mulai dari Regulasi dan pelaksanaanya sendiri. Dari sisi regulasi, PPKM merupakan Instruksi dari Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali. PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten. Namun pada Jum’at 9 Juli 2021 Menko Perekonomian Airlangga Hartato mengatkan bahwasnya aturan ini juga berlaku di luar jawa- bali yang sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15,16 dan 18/2021, kebijakan PPKM diluar jawa-bali ini berlaku mulai 12 Juli 2021 sampai dengan hasil keputusan berikutnya.
Sedangkan PSBB merupakan aturan yang sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Secara aturan PSBB yang kegiatanya lebih ketat dan cangkupanya lebih luas Meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, hingga pembatasan moda transportasi secara total di suatu wilayah tertentu.
Berbeda dengan PSBB Kebijakan PPKM Darurat lebih kecil cangkupanya dan kegiatan ini berlaku pada tanggal 3-21 Juli 2021 yang terdiri dari beberapa poin seperti membatasi kegiatan perkantoran yang mengharuskan menerapkan sistem kerja dari rumah (Work From Home/WFH) sebesar 75 persen sedangkan kerja dari kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25 persen yang berlaku di wilayah Kabupaten/Kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4. Kegiatan PPKM hanya membatasi waktu kunjungan ke berbagai tempat umum dengan durasi waktu hanya sampai pukul 19: 00 saja, yang berbanding terbalik dengan PSBB yang menutup kegiatan masyarakat secara utuh.
EFEKTIFKAH ATURAN PPKM DALAM MENANGKAL COVID-19 ?
Menurut Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan bahwa kebijakan PPKM dilakukan dengan pertimbangan pada pengalaman sebelumnya yaitu saat diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada pertengahan September 2020 yang dinilai berhasil menekan angka kasus aktif Covid-19. Saat itu, Doni mengungkapkan kasus Covid-19 berhasil ditekan hingga sekitar 20 persen yaitu dari 67.000 kasus aktif menjadi 54.000 kasus aktif Covid-19.
Pada penerapan PSBB lalu, seluruh aktivitas kehidupan masyarakat benar-benar total dibatasi, sehingga mampu menekan penyebaran kasus Covid-19 sesuai dengan data yang ada di atas. Hal ini bisa menjadi rujukan terhadap PPKM yang kegiatan masyarakat hanya dibatasi sampai pada durasi tertentu dalam artian tidak dibatasi secara keseluruhan namun tetap pada regulasi yang ada dan mengharuskan tingkat keberhasilanya harus bisa lebih dari PSBB yang bisa mencapai angka 20 persen tingkat penekananya.
Caranya dengan kita membatasi aktivitas sehari-hari dengan mengurangi akses interaksi terhadap lingkungan maka akan dengan mudah kita dapat membantu pemerintah untuk menekan jumlah angka penyebaran virus Covid-19. PPKM akan menjadi efektif jika seluruh elemen kehidupan bermasyarakat sadar tentang akan hal ini dan berbenah dalam melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap menerapkan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun demi menekan penyebaran virus Covid-19. Kita semua harus bahu-membahu dalam menekan penyebaran virus yang sudah bersama kita lebih dari 1 tahun yang lalu.
Hal ini bisa dijadikan acuan bahwasnya jika aturan PPKM ini dapat dijalankan dengan benar dan masyarakat ikut serta dalam mendukung kebijakan ini, maka perlahan-lahan Indonesia akan terbebas dari virus Covid-19. Dengan aturan yang ketat dan atas dasar kesadaran bersama maka aktivitas PPKM ini akan berjalan dengan lancar.
Penulis, Adam Chairivo, Ketua Umum PK IMM Fakultas Ekonomi & Bisnis UMSU

