• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Gubernur Aceh Nova Iriansyah Dinyatakan Negatif Covid-19

Nova Iriansyah

Cegah Penyebaran Covid, Gubernur Aceh Larang ASN ke Luar Daerah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
10 Juli 2021
in Kabar
86
Banda Aceh, InfoMu.co – Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT melarang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berpergian ke luar daerah dan cuti selama hari libur nasional Tahun 2021, untuk mencegah penularan Covid-19.  Pembatasan tersebut sesuai isi Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 dan berlaku secara nasional.Pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19 tersebut dituang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 061.2/11917 yang ditandatangani Gubernur Aceh, Nova Iriansyah pada 5 Juli 2021.

“Keluarga ASN juga dilarang berpergian ke luar daerah selama hari libur nasional dan pada hari-hari kerja dalam minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut, baik sebelum maupun sesudah hari libur,” tutur Juru Bicara Satuan Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Jumat (9/7/2021).

Juru Bicara yang akrab disapa SAG itu mengungkapkan, larangan tersebut mendapat pengecualian bagi Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan yang Surat Tugasnya ditandatangani oleh minimal Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

Apabila dalam keadaan terpaksa Pegawai ASN perlu melakukan kegiatan ke luar daerah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pejabat Pembina Kepegawaian, atau Kepala SKPA masing-masing, jelas SAG.

Kemudian ia mengatakan, Pegawai ASN yang melakukan perjalanan ke luar daerah karena tugas, atau karena keadaan terpaksa lainnya, harus memperhatikan Peta Zonasi Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Pegawai ASN yang hendak ke luar daerah tersebut harus memperhatikan peraturan atau kebijakan pembatasan ke luar dan masuk orang yang ditetapkan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanannya.

Pegawai ASN harus memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Ketentuan ke luar dan masuk ke suatu daerah, protokol perjalanan, dan protokol kesehatan, harus menjadi perhatian khusus dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini,” tambah SAG.

Terkait dengan pembatasan cuti, SAG menjelaskan, ASN tidak mengajukan cuti dalam minggu sebelum dan sesudah hari libur nasional, karena Pejabat Pembina Kepegawaian tidak akan memberikan izin cuti yang diajukan tersebut, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting lainnya. Bagi Non ASN dikecualikan cuti melahirkan atau cuti sakit.

Selanjutnya SAG mengatakan, Surat Edaran Gubernur Aceh tetang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah dan Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, tersebut, juga mewajibkan semua Pegawai ASN berperilaku hidup bersih dan sehat, serta menerapkan 5M + 3T.

Penerapan 5M yakni menggunakan masker dengan benar ketika di luar rumah atau berpergian tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun di bawah air mengalir, menjaga jarak dengan orang (physical diatancing) saat berkomunikasi. Menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. (agusnaidi b)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: asnlarangan berpergianprokes
Previous Post

Mahasiswa FT UMSU Juara II Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional

Next Post

Program PKPM UMSU, Meningkatkan Manajemen Dakwah Aisyiyah

Next Post
Program PKPM UMSU, Meningkatkan Manajemen Dakwah Aisyiyah

Program PKPM UMSU, Meningkatkan Manajemen Dakwah Aisyiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.