• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
3 Juni 2021
in Uncategorized
86
LBH Medan: Polisi harus Netral Persoalan Lahan eks HGU PTPN II

Medan, InfoMu.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada pihak Kepolisian atau Kapolres Pelabuhan Belawan netral dan berhati hati mengabulkan permohonan pihak PTPN II perihal pengamanan pengosongan dan pemagaran khususnya areal perumahan pensiunan karyawan PTPN II.

Apalagi, lahan tersebut telah  berpuluhan tahun ditempati pensiunan yang diyakini eks HGU PTPN II berlokasi di Dusun I Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebab persoalan ini adalah persoalan yang mengandung unsur keperdataan dan saat ini sudah di adukan ke Komisi A DPRD Provisi Sumatera Utara dan akan di adakan rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA) LBH Medan, M. Alinafiah Matondang, SH.,M.Hum, Kamis (01/6) kepada sejumlah wartawan atas dasar pemberitaan di salah satu media online yang berjudul bahwa “Terkait Kisruh di Lahan PTPN II, Kapolres Belawan : Kita ingin Mediasi Bukan Mengitimidasi” dan juga mengatakan “… kalau memang pensiunan itu merasa itu tanah mereka silakan gugat secara hukum,..”.

“Dalam hal ini Kapolres terkesan berat sebelah, oleh sebab pensiunan yang menguasai lahan dan hanya mendapat uang pensiun seratus ribu lebih saja digiring untuk menggugat perusahaan plat merah yang memiliki banyak sumber daya tersebut yang seharusnya kapolres lebih melindungi pihak pensiunan sebagai pihak yang lemah karena pihak pensiunan saat ini masih menguasai lokasi tanah dan perumahan, nah seharusnya Kapolres dalam hal ini lebih kepada mengajurkan kepada PTPN II lah yang menggugat pihak pensiunan bukanlah pensiunan yang menggugat pihak PTPN II,” jelasnya Ali.
Ditambahkan Ali lagi, bahwa berdasarkan berita kita yang terakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara akan mengakomodir tuntutan pensiunan yang dalam waktu dekat akan direncanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan persoalan lahan eks HGU yang saat ini di tempati oleh pensiunan.

“Jadi harapannya dalam hal ini pihak kepolisian netral dan tidak terlibat dalam persoalan ini, sebab pertama karena ini persoalan ini adalah keperdataan kemudian permasalahan ini kita sudah adukan kepada Komisi A DPRD Sumatera Utara,” ungkap Ali lagi.

Ali juga mejelaskan bahwa LBH Medan, Rabu tanggal 5 Mei 2021 yang lalu telah menyurati Direktur Utama PTPN II dengan nomor 118/LBH/PP/V/2021 untuk menanggapi surat dari Kuasa hukum PTPN II ini dengan tembusan ke pihak Polres Pelabuhan Belawan dan menjelaskan bahwa kliennya diberikan izin dalam menempati rumah dinas tersebut sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan tidak diberikannya Santunan Hari Tua (SHT) atau pensiun berhak mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas dari perusahaan.

“Bukan hanya itu saja, bahwa sesuai hasil kerja Panitia B Plus atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, terdapat areal HGU PTPN II yang tidak diperpanjang (eks HGU) seluas 5.873 hektar yang diperuntukannya terdiri dari salah satunya permohonan pensiunan seluas 558, 35 hektar, dan hal ini dapat dibuktikan salah satunya sesuai dengan informasi publik yang terdapat pada website interatif BPN (https://bhumi.atrbpn.go.id.–red),” sebut Ali untuk menjelaskan kepada wartawan.

Kembali lagi Ali menjelaskan kepada seluruh masyarakat bahawa di dalam surat yang dilayangkan kepada Direktur Utama PTPN II bahwa diketahui peta situasi sebagaimana berita acara peninjauan Lapangan dan pengambilan Titik Koordinat pada tanggal 31 Maret 2021 lalu, diterbitkan oleh BPN Deli Serdang adalah merupakan Bidang Tanah Kosong (bukan HGU) seluas 68809.85 meter persegi. (**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: lbh medanptp2
Previous Post

Sekretaris PPM Agung Danarto, PTMA Harus Jadi Agen Perubahan Sosial

Next Post

Kasus Covid-19 Naik Lagi, 214 Positif dan Tujuh Meninggal Dunia di Aceh

Next Post
Kasus Covid-19 Naik Lagi, 214 Positif dan Tujuh Meninggal Dunia di Aceh

Kasus Covid-19 Naik Lagi, 214 Positif dan Tujuh Meninggal Dunia di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.