Banda Aceh, InfoMu.co – Pemerintah Aceh melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh melakukan Rapat Tindak Lanjut Rakor Penanganan Covid-19 di Aceh, bertempat di Aula Kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Kamis (27/05).
Rapat dihadiri oleh Kepala Pelaksana BPBA, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh, Direktur Rumah Sakit Umum Zainal Abidin, Kepala Biro Humpro Setda Aceh dan Pejabat yang mewakili Kadis Perhubungan, Karo Ops Polda Aceh serta As Ops KODAM IM.
Kepala Pelaksana BPBA, Dr. Ir. Ilyas, MP, menyampaikan agenda pembahasan antara lain penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, penyampaian informasi yang menyangkut pasien terkonfirmasi Covid-19, rujukan pasien, pemulangan jenazah pasien covid-19 dan penerapan protokol pemulangan jenazah pasien Covid-19.
Kepala Kesbangpol Aceh selaku Ketua Bidang Keamanan, Transportasi dan Penegakan Hukum, melaporkan telah melakukan koordinasi di Bidangnya dan menyampaikan masukannya berdasarkan hasil monitoring di lapangan terkait implementasi pelaksanaan Pergub, Perbub dan Perwal penanganan covid-19 masih sangat rendah, oleh karenanya Satgas Penanganan Covid-19 Aceh perlu melakukan monitoring ke lapangan dan memperkuat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan Covid-19.
As Ops Kodam IM yang diwakili oleh Pasiter Kodim 0101/BS merasa prihatin karena kesadaran masyarakat Aceh saat ini menurun dalam menjaga protokol kesehatan untuk mencegah covid-19. Disisi lain upaya Pemerintah Aceh maupun Kabupaten/Kota sudah maksimal dilakukan dalam rangka pencegahan Covid-19. TNI siap membantu dan meminta petugas dilengkapi dengan safety yang cukup ketika di lapangan.
Karo Ops Polda Aceh yang diwakili Kabag Dalops Biro Ops, menjelaskan, minggu lalu melakukan sidak mendampingi Kapolda Aceh untuk PPKM di Baiturrahman dan Lueng Bata Kota Banda Aceh, terdapat beberapa temuan Posko Gampong terkesan tak ada struktur, panel data kegiatan dan lainnya serta terkendala dengan anggaran.
Lakukan Penyegelan 29 Warung Kopi
Terkait penerapan sanksi terhadap pelanggaran prokes berdasarkan data yang telah dihimpun Polda Aceh terdapat 29 Warung Kopi yang telah disegel. Di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar bersama Instansi terkait termasuk dengan Polda Aceh dan Kodam IM/Kodim 0101/BS. sejauh ini telah melakukan penyegelan bagi yang melanggar dengan membuka usaha sampai jam 11 malam atau sekarang berlaku sampai jam 10 malam, artinya ada batasan dan nantinya yang memiliki usaha membuat pernyataan.
Direktur RSUZA menginformasikan dengan peningkatan kasus yang tinggi di Aceh pelaporan setiap enam jam dilakukan. Kondisi saat ini ruang NICU full karena kondisi pasien sedang dan berat berbeda dengan tahun lalu yang hanya gejala ringan dan banyak yang sembuh dengan isolasi di rumah saja. Jadi paling tidak jika 5 M tidak bisa dipatuhi oleh masyarakat, maka memakai masker saja sudah bisa dikatakan cukup untuk mencegah.
Saat ini, RSUZA sedang susun SOP terkait alur dari Penanganan Covid di RS hingga pemulangan jenazah. (Agusnaidi B)