Penyegelan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Pada Bab 3 pasal 3 disebutkan: Setiap pelaku usaha berkewajiban melakukan upaya pencegahan penyebaran wabah pandemi Covid-19 pada kegiatan usahanya
Kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya pukul 05.30 WIB sampai dengan 23.00 WIB.
Faisal Ilyas menyebutkan memang beberapa warung kopi masih buka di atas pukul 23.00 WIB. Tim Satgas merazia setelah melihat warkop tersebut masih melayani pembeli.
Berapa banyak UMKM terpukul dengan kebijakan tersebut, pun demikian stimulus pemerintah tak kunjung tiba. Belum lagi, Warkop bagi orang Aceh tempat silaturahmi, kolaborasi dan hiburan setelah seharian penat dengan pekerjaan. Padahal sebagian besar warkop/cafe di Banda Aceh menerapkan protokol kesehatan. Aksi ini semacam penindasan untuk rakyat kecil.
” Saya berharap pemerintah mengkaji kembali kebijakan penyegalan. Pendapatan daerah diperoleh salah satunya dari pajak restoran, warkop sebagai penyumbang pajak terbesar di Banda Aceh. (*)

