Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Sebagaimana diberitakan, dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
Terjadi pro dan kontra terhadap kebijakan ini diantaranya penolakan dari koalisi masyarakat sipil, dengan alasan :
1. Pemerintah salah kaprah dan jelas melakukan militerisasi dengan mempercepat implementasi lewat PP No. 3 Tahun 2021 tentang PSDN.
Seharusnya, Presiden melakukan legislative review terhadap UU ini sebelum UU ini diimplementasikan.
2. Pemerintah fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam hal penguatan alutsista, peningkatan kapasitas profesionalisme TNI, dan peningkatan kesejahteraan prajurit di tengah kondisi anggaran pertahanan yang terbatas.
3. Jika ingin didorong, pembentukan komponen cadangan sebaiknya fokus melibatkan pegawai negeri sipil saja dan tidak perlu menjadikan masyarakat secara umum sebagai bagian objek dari pelatihan dasar kemiliteran. Jumlah PNS yang cukup besar dapat menjadi potensi untuk komponen cadangan, serta kontrol terhadap PNS pasca pelatihan juga lebih terukur ketimbang masyarakat secara umum.
Untuk menjawab dan mendudukkan kebijakan tersebut secara proporsional. Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, Alumni IPM dan mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang sekarang menjadi *Juru Bicara* Kementrian Pertahanan akan berbicara di Pengajian Online PENA IPM Sumut pada hari Ahad, 9 Mei 2021, pukul 16.30 s.d 17.30 via Zoom Meeting. Dengan ID : 604.697.3197 dan Password : PENAIPM
Tentu saja waktu yang berharga tersebut bisa dimanfaatkan untuk diskusi topik lainnya yang sedang hangat tentang *Alutsista berkaitan dengan tenggelam nya kapal selam RI* yang baru saja terjadi. (HB)

