Medan, InfoMu.co – Muhammadiyah memutuskan waktu awal salat subuh ditambah 8 menit dari jadwal shalat yang dihisab sebelumnya. Keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh.
Putusan ini, telah dikaji melalui tiga aspek, Pertama, adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang.
Kajian kedua, terkait dengan penetapan waktu subuh dari berbagai negara.
Ketiga. hasil kajian lembaga Astronomi milik Muhammadiyah seperti Observatorium Ilmu Falak (OIF) yang berada di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, Pusat Studi Astronomi (Pastron) yang berada di Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta, dan Islamic Science Research Network (ISRN) yang berada di Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (UHAMKA), Jakarta.
Untuk itu, Pengajian Online PENA IPM Sumut, Selasa, 27 Juli 2021, pukul 17.00-19.00 akan menghadirkan Pakar Ilmu Falak Sumatera Utara Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar, MA Dosen FAI UMSU dan Kepala Observatorium Ilmu Falak UMSU. Yang akan menjelaskan secara tuntas *kenapa waktu Sholat Subuh mundur rata-rata 8 Menit
Karena seperti yang kita ketahui Ilmu falak adalah ilmu yang mempelajari tata lintas pergerakan benda-benda angkasa secara sistematis dan ilmiah dalam rangka kepentingan manusia. Fokus utama Ilmu Falak dalam Islam adalah membahas hal-hal berikut : Penentuan awal bulan, Penentuan waktu shalat, Penentuan arah kiblat, Penentuan terjadinya gerhana.
Silahkan ikuti pengajiannya via Zoom Meeting ID : 604.697.3197 dgn Password : PENAIPM (HB)

