Medan, infoMu.co – Kepala Divisi Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) Ramdeswati Pohan, menyesalkan insiden pengusiran terhadap jurnalis di Kantor Wali Kota Medan yang dilakukan oleh oknum pengamanan, Paspampres, Satpol PP, dan kepolisian.
Menurutnya, hal itu sudah melampaui batas dari kerja tim pengamanan. Apalagi Paspampres yang bertugas sebagai pengaman keluarga Presiden. Bukan malah mengusir jurnalis.
“Jurnalis itu kerja dilindungi Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 yang artinya bahwa jurnalis itu Lex spesialis, Lex Derogat dan Lex Generali. Jurnalis mempunyai keistimewaan khusus dalam mendapatkan informasi,” katanya, Selasa (20/4).
Disebutkan, Jika melihat dari kronologis perintangan dan intimidasi itu, harusnya Pemko Medan memberikan ruang dan waktu untuk para jurnalis. Karena masyarakat membutuhkan informasi tersebut.
“Apalagi yang berkaitan dengan kebijakan publik. Kesalahan Pemko di sini, segeralah menyediakan informasi-informasi di satu titik, baik itu informasi-informasi berkala, harus tersedialah setiap saat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ramdes mengungkapkan, Pemko Medan sudah semestinya bersinergi dengan para jurnalis. Sehingga arus informasi itu tidak macet.
“Sudah saatnya pemerintah ini merangkul wartawan agar hoaks itu tak berkeliaran dan kemudian informasi tidak simpang siur. Jangan lagi menghalangi kerja-kerja jurnalis karena mereka dilindungi undang-undang dan mari kita bersama-sama membangun komunikasi agar informasi itu benar-benar valid dan bisa kita konsumsi bersama-sama di masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan perintangan dan intimidasi ini terjadi saat dua jurnalis Rechtin Hani Ritonga (Harian Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara cegat (doorstop) kepada Wali Kota Medan Bobby Nasutioan di Kantor Wali Kota Medan Rabu 14 April 2021 lalu.
Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk lobby depan.Selang beberapa saat, mereka didatangi oleh Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Wali Kota, Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu lobi. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan turun. Petugas pengamanan dari kepolisian dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.
Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman kejadian. Rekannya Ilham juga diminta mematikan rekaman video.

