Tanjungbalai, InfoMu.co – Korps Pemuda Indonesia (KPI) Kota Tanjung Balai laporkan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai ke Kejaksaan Negeri berdasarkan hasil temua BPK RI.
Laporan ini berdasarkan hasil temuan BPK RI itu disebutkan adanya dugaan di Dinas Perkim pekerjaan yang tidak sesuai kontrak berdasarkan hasil audit BPK RI atas LKP Kota Tanjungbalai Nomor : 66.C/LHP/XIII.MDN/06/2019 tgl 24 Juni 2019 menyatakan pelaksanaan 27 paket pekerjaan, dari 22 rekanan.
Menurut ketua KPI Kota Tanjungbalai Adriansyah, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis 8/4. Penyerahan laporan hasil audit BPK RI yang kita sampaikan kepada pihak Kejaksaan di harapkan dapat di tindak lanjuti, karena uang negara yang sudah di rugikan mencapai miliaran rupiah yang tidak sesuai pekerjaan oleh kontraktor di tahun anggaran 2018 lalu.
“Kami sudah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kadis Perkim pada 31/juli/2019, tepatnya 2 tahun lalu. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum ada informasi yang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai”.
Adriansyah juga mendesak Kejaksaan Kota Tanjungbalai untuk segera mengusut tuntas Laporan KPI sebelumnya bernomor: 040/A/LAP-KPI/TB/VII/2017 terkait 7 Paket pekerjaan Pada Dinas Tata Kota Sebelumnya yang mlewati jangka Waktu dan 6 diantaranya Putus Kontrak.
Adriansyah juga menambahkan. Akan menyurati Kejatisu dan Kejaksaan Agung, apabila Kejari tak kunjung memeriksa mantan kadis Perkim tanjungbalai.
Saat awak media mengkonfirmasi kasat intel kejari diruang kerjanya. Beliau mengatakan, bahwa berkas tersebut tidak ada di mejanya.
“Saya masih baru disini , berkasnya tidak ada dimeja saya, saya coba nanti periksa dan saya minta surat tanda terimanya” pungkasnya.
Di akhir percakapan, adriansyah menambahkan, kasus ini terkesan ditutupi oleh APH. Sehingga, 2 tahun laporan tersebut dilayangkan, hingga saat ini tak kunjung ada titik terangnya. (Yuha Syufat)

