• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Perhatikan, 10 Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

Perhatikan, 10 Pelanggaran yang Ditindak Tilang Elektronik

Polri Siapkan 244 Titik Kamer di 12 Wilayah Hukum

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Maret 2021
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Korps Lalu Lintas Polri  akan memperluas penerapan tilang elektronik (ETLE)  secara nasional pada 23 Maret 2021 dengan menambah 244 titik kamera di wilayah hukum 12 Polda. Kamera ETLE itu bertugas memantau dan bisa menjerat 10 pelanggaran lalu lintas.

Menurut keterangan pada situs NTMC Polri, berikut 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan kamera ETLE:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari 3 orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Menurut kepolisian 10 penindakan itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Besar Abrianto Pardede mengatakan kehadiran tilang elektronik secara nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta mengurangi aktivitas oknum yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran secara manual.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi,” ucap Abrianto.

Tambahan 244 kamera ETLE yang akan diresmikan disebar di 12 Polda di Indonesia.

Lokasinya yakni Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Abrianto sistem tilang elektronik bisa menindak kendaraan yang berasal dari luar wilayah Polda tertentu.

“Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus satu Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak,” kata dia.

Abrianto mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke kota lain agar tetap selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang berlaku. (cnn)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: 10 pelanggarantilang elektronik
Previous Post

Kemenag Terus Persiapkan Haji, Dubes Saudi: Segera Ada Pengumuman

Next Post

Hanafi Rais dan MS Kaban Nominasi Pimpin Partai Ummat

Next Post
Hanafi Rais dan MS Kaban Nominasi Pimpin Partai Ummat

Hanafi Rais dan MS Kaban Nominasi Pimpin Partai Ummat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.