• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Prof Dadang Kahmad

Prof Dadang Kahmad

Muhammadiyah Minta Pemerintah Upayakan Vaksin Halal

PP Muhammadiyah saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi soal vaksin Astrazeneca.

Fai by Fai
22 Maret 2021
in Kesehatan
86

Jakarta, infoMu.co – Ketua PP Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mendorong pemerintah untuk tetap berupaya menyediakan vaksin halal dan suci sebagaimana yang diproduksi Sinovac.

Meski demikian, Dadang memahami dan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penggunaan vaksin Astrazeneca meski mengandung unsur tripsin atau babi.

“Pemerintah tetap harus berusaha mendatangkan vaksin yang murni halal dan suci, termasuk yang sedang dibuat di Indonesia. Vaksin Merah Putih, saya kira bagus itu,” ujar dia saat dihubungi Republika, Ahad (21/3).

PP Muhammadiyah saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi soal vaksin Astrazeneca. Dia menjelaskan, secara pribadi, dia mendukung fatwa MUI yang dikeluarkan dalam keadaan darurat. “Karena kita pilihannya masih sedikit, MUI memberikan dispensasi untuk digunakan,” ujar dia.

Terkait adanya masyarakat yang enggan divaksin Astrazeneca karena prinsip kehati-hatian, Dadang berpendapat, sikap tersebut tetap harus dihormati. Hanya, Dadang mengingatkan, MUI adalah lembaga yang telah disepakati bahwa keberadaannya antara lain untuk mengeluarkan fatwa bagi umat Islam. Karena itu, dia menuturkan, MUI tentu punya kehati-hatian dalam mengeluarkan fatwa.

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Muqsit Ghazali mengatakan, pihaknya belum membahas kebolehan vaksin Astrazeneca digunakan. Dia pun tidak bisa mengatakan vaksin yang mengandung unsur haram itu halal digunakan. “Belum dibahas,” kata dia.

Menurut dia, ada dinamika di antara para ulama yang mempermasalahkan fatwa MUI yang menghalalkan vaksin Astrazeneca itu. “Namun, sudah ada sebagian kiai yang mempermasalahkan fatwa MUI tersebut,” kata dia.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya mengeluarkan fatwa boleh menggunakan vaksin Astrazeneca dengan pertimbangan keadaan darurat. Berdasarkan hasil kajian Komisi Fatwa MUI, vaksin Astrazeneca mengandung tripsin (enzim babi) yang berdasarkan syariat tak boleh digunakan.

“Sebelum dikeluarkan fatwa, setelah melakukan kajian hasil audit sesuai prosedur operasional standar yang berlangsung selama ini di Majelis Ulama Indonesia menemukan ada unsur tripsin,” kata Sekjen MUI KH Amirsyah Tambunan, kemarin.

Amirsyah mengatakan, setelah menyatakan vaksin Astrazeneca mengandung enzim babi, Komisi Fatwa MUI membahasnya di sidang fatwa untuk diputuskan boleh atau tidaknya vaksin ini digunakan. Sidang fatwa memutuskan dalam keadaan darurat vaksin ini boleh dimanfaatkan.

“Setelah itu dibawa ke sidang komisi fatwa hasil fatwanya boleh digunakan,” ujar dia.

Dia pun berpendapat, penggunaan vaksin halal Sinovac sudah dilakukan, tapi jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.

“Vaksin halal Sinovac kan sudah dilakukan dan ada keterbatasan. Artinya, memang karena ada kekurangan Astrazeneca ini dalam kondisi darurat boleh dipergunakan sampai tersedianya vaksin yang halal,” kata dia.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: Prof Dadang KahmadVaksin Astrazeneca
Previous Post

Din Syamsuddin: Sidang Online Habib Rizieq dan 3 Aktivis KAMI Bentuk Intimidasi

Next Post

Atasi Banjir di Medan, Bobby Nasution Temui Bupati Deliserdang

Next Post
Atasi Banjir di Medan, Bobby Nasution Temui Bupati Deliserdang

Atasi Banjir di Medan, Bobby Nasution Temui Bupati Deliserdang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.