Jakarta, infoMu.co – Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah untuk mengkaji ulang terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan investasi minuman keras (miras).
Kebijakan pemerintah ini sangat menuai pro dan kontra, selain PAN, Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang keputusan tersebut.
“Harus di-review dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudaratnya sudah pasti lebih banyak,” kata Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan tertulisnya, Senin, 1 Maret 2021.
Izin investasi miras tersebut dimuat dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ia meminta agar pemerintah mengeluarkan pasal-pasal yang mencantumkan aturan mengenai miras.
Dalam beleid itu disebutkan, izin investasi miras hanya ditujukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
“Pertanyaannya apakah nanti miras tersebut tidak didistribusikan ke provinsi lain? Sedangkan sekarang saja di mana belum ada aturan khusus seperti ini perdagangan miras sangat banyak ditemukan di tengah masyarakat. Dengan perpres ini, tentu akan lebih merajalela lagi,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan miras oplosan hingga ilegal semakin merajalela di tengah masyarakat.
Di sisi lain, kata Saleh, devisa dari investasi miras tersebut juga tak terlalu besar.
“Saya menduga devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” katanya.
Politikus PAN itu mengklaim mayoritas masyarakat menolak keberadaan miras. Menurutnya, miras dapat memicu tindakan kriminalitas.
“Para peminum miras sering melakukan kejahatan di luar alam bawah sadarnya. Pengaruh minuman memang sangat tidak baik. Kalau sudah kecanduan, sulit untuk menormalisasikannya kembali,” ujarnya.

