• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Abdul Hakim Siagian:  Belum Saatnya Menerapkan New Normal

Dr. Abdul Hakim Siagian, Wakil Ketua PWM Sumatera Utara

LADUI MUI Sumut Desak Presiden Cabut Perpres Investasi Miras

Fai by Fai
1 Maret 2021
in Sosial Politik
86

Medan, infoMu.co – Direktur Lembaga Advokasi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia(LADUI) MUI Sumatera Utara, Dr Abdul Hakim Siagian meminta Presiden RI,Joko Widodo, untuk mencabut Peraturan Presiden (Pepres) Investasi Miras Terbuka.

Menurut Abdul Hakim, fungsi negara itu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa.Apalagi, dalam lagu Indonesia raya yang terua menerus dinyanyikan antaranya menyebutkan bangunlah jiwanya, bangunlah raganya untuk Indonesia raya, Senin (1/3).

“Saya memandang hal itu adalah pamungkas , dasar dan sumber segala hukum itu adalah Pancasila. Bahwa bila rujukan Pancasila, maka semua peraturan perundang-undangan harus batal bila bertentangan Pancasila itu.

Hemat dia, Perpres yang membuka kesempatan inves miras dibeberapa provinsi itu harus segera dicabut oleh presiden, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Pancasila, konstitusi, lagu Indonesia raya dan lain sebagainya.

Menurutnya, bila tidak segera dicabut maka langkah hukumnya adalah dengan melakukan menguji Pepres itu ke Mahkamah Agung untuk dibatalkan.

“Namun yang terbaik harusnya DPR yang tugasnya mengawasi dan mewakili rakyat harusnya segera menyatakan sikap, agar presiden mencabut Pepres itu, bila juga tidak, menurut saya mereka wajib menempuh langkah-langkah sesuai konstitusi untuk meminta pertanggung jawaban presiden,” katanya.

Hal lain, disampaikannya, trend negara maju malah mengurangi minumam beralkohol(Minol),sebab dampak negatifnya luar biasa dan tak sebanding dengan dampak positifnya.Ekses minol/miras, berkorelasi kuat dengan berbagai kriminalitas.

Melanggar norma agama bahkan hampir semua agama mengharamkannya. Merusak manusia khususnya anak-anak dan perempuan dan menurunkan produktivitas.

“Mungkin sisi positifnya, pemasukan negara, penyerapan tenaga kerja, namun dampak negatifnya sangat-sangat tidak sebanding dengan itu.Oleh karena itu suasana pandemi dan pertumbunan negatif ekonomi, kok malah presiden menambah masalah lagi dan itu sangat akan berdampak serius. Harusnya presiden fokus menjalankan sumpahnya dan mengamalkan Pancasila dengan benar bukan sebaliknya,”katanya.

Hal lain disebutkan Abdul Hakim, bahwa salah satu alasan membuka itu karena kearifan lokal. Menurutnya pendapat itu salah dan tak berdasar tanpa kajian apalagi dari agama.

“Arif itu tidak mabuk, dan satiap pemabuk pasti tidak arif. Lihatlah protes dan penolakan dari Papua dan dampak minol disana. Pembunuhan di Jakarta yang dilakukan oknum polisi itu ditenggarai karena mabuk,” Menurutnya,secara historis penjajah lah yang membawa dan membangun pabrik Minol di Indonesia sejak dulu.

Mereka yang di Barat karena iklim memang membutuhkan pemanas salah satunya miras. “Kita medesak agar RUU Minol segera diundangkan apalagi itu masuk dalam skala prioritas Prolegnas 2021 ini,”ungkapnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: abdul hakim siregarlegalisasi miras
Previous Post

Hunian Muhammadiyah Untuk Penyintas Banjir Kalsel Pertimbangkan Kearifan Lokal

Next Post

KPK: Nurdin Abdullah Sudah Terima Suap Sejak Akhir 2020 Sebanyak Rp5,4 M

Next Post
KPK: Nurdin Abdullah Sudah Terima Suap Sejak Akhir 2020 Sebanyak Rp5,4 M

KPK: Nurdin Abdullah Sudah Terima Suap Sejak Akhir 2020 Sebanyak Rp5,4 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.