Tanjungbalai, InfoMu.co – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan menangkap buronan kasus penadahan obat-obatan di RSUD Tanjungbalai, Ricky Oskandar alias Ricky (PNS) di rumah sewanya di jalan SM Raja Kisaran pada pukul 18.30.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Muhammad Amin SH MH melalui Kasi Intelijen, Dedy Saragih ,Selasa (23/2)mengatakan bahwa buronan ditangkap tanpa ada perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan untuk proses administrasi.
“Kemudian untuk melengkapi berkas pelimpahan terpidana ke LP kelas II B Tanjungbalai dilakukan cek kesehatan dan rapid test di RSUD Tanjungbalai, setelah kelengkapan administrasi lengkap terpidana langsung di eksekusi ke LP kelas II B Tanjungbalai,”sebut Kasi Intelijen,Dedy Saragih.
Sebelumnya di bulan Oktober 2020 Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan Kurungan Kepada Ricky yang merupakan Oknum ASN yang bertugas di RSUD Tengku Mansyur. Ricky dipidana bersama dua terpidana pelaku pencurian obat-obatan RSUD Tengku Mansyur tersangka berinisial PP (22) oknum petugas kebersihan RSU dan tersangka RO (39) oknum ASN RSU Dr Tengku Mansyur. yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasayarakatan Kelas II B Tanjungbalai. Saat menjalani persidangan Ricky Oskandar dialihkan penahanan rumah oleh Majelis Hakim dikarenakan reaktif covid-19 dan melarikan diri.
Dari ketiga oknum tersangka tersebut di amankan barang bukti satu buah tong sampah plastik warna hijau dengan tutup warna kuning merk KRISBOW (alat digunakan pelaku untuk membawa obat2tan) dan satu unit mobil toyota avanza warna hitam type G.(Yuha Syufat)

