6 Kabupaten/Kota Tidak di Ijinkan Belajar Tatap Muka
Banda Aceh, InfoMu – hari pertama tahun ajaran baru 2020-2021 di
seluruh sekolah di 6 kabupaten/kota, belum di ijinkan membuka
sekolahnya karena belum berstatus zona hijau (13/7).
Kabupaten/kota yang masih zona merah yaitu Banda Aceh, Aceh
Besar, Lhoksmawe, Aceh Utara, Aceh Taming dan Aceh Selatan.
Pemerintahan setempat juga sudah mengeluarkan instruksi khusus
untuk meniadakan belajar tatap muka.
Munafaliska Mucca (15) Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3
Kota Banda Aceh mengatakan “meski belum di mulai belajar tatap
muka di sekolah ini kami hadir untuk memastikan kegiatan belajar
secara online.”
Pihak guru juga hari ini mulai hadir karena di hari pertama guru
melakukan rapat untuk melakukan persiapan mekanisme
penerimaah siswa baru.
Beberapa siswa terlihat hadir kesekolah, khususnya siswa kelas satu
atau siswa baru disekolah ini dan mereka datang karena belum
mendapatkan informasi terkait kegiatan belajar secara daring.
Sebagian dari orang tua siswa tersebut tidak memiliki HP dan tidak
mendaftarkan no HP saat mendaftarkan anak-anak mereka sekolah.
Atia Syacila (15) juga berkomentar tentang kesiapan pihak sekolah
untuk melakukan proses belajar mengajar di SMK ini cukup siap,
dengan menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegak penularan
covid-19 dilingkungan siswa. Pihak sekolah juga menyiapkan cairan
sanitasi, masker.
Nantinya pihak sekolah akan membagi kelas siswa kedalam 2 regu,
yaitu 50 persen dari kapasitas kelas untuk menerapkan physical
distancing, selain itu pihak sekolah nantinya akan menutup kantin
dan mengharuskan siswa membawa bekal dari rumah, jam istirahat
nanti akan di ganti dengan sholat duha, ataupun kegiatan lainnya.
Sehingga kegiatan ini nantinya terus dalam pengawasan guru. Dan
seluruh penerapan protokol kesehatan ini dilakukan untuk
memastikan siswa tidak tertular virus covet-19. (Agusnaidi)